MANADO, iNews.id – Tim Macan dan Tim Paniki (Mapan) Polresta Manado menangkap dua pelaku pencurian motor (curanmor) di salah satu indekos kawasan Kelurahan Malalayang Dua, Kecamatan Malalayang. Kedua pelaku ternyata residivis kasus curanmor.Kedua pelaku pencurian tersebut yakni, RT alias Roland (30), warga Desa Toosen, Jaga VII, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), dan FN alias Franly (33), warga Desa Munte, Jaga I, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minsel. Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan, sebelumnya, Safira Pulomodojo (21), melaporkan kehilangan motor Yamaha Mio 1M3 di Kelurahan Malalayang Dua, tepatnya parkiran Kos 88, Senin (28/6/2021) malam sekitar pukul 22.00 WITA. “Warga Desa Tikela, Kecamatan Tombulu ini lalu melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado dengan nomor: STTLP/B/978/VI/2021/Resta Manado/Polda Sulut,” katanya, Sabtu (10/7/2021). Tim Mapan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Bintang Yudha dalam pengembangan berhasil mengendus keberadaan pelaku dari grup jual-beli motor di media sosial Facebook. Di salah satu postingan, korban mengenali motor yang dijual mirip dengan motornya yang hilang.
Editor : Maria Christina
Share
Share