5 Fakta Penangkapan Pemilik Akun Facebook “Antonio Banerra”, Sebar Ujaran Kebencian ke Capres hingga Mengaku Korban Tragedi 98

1 min


182
5 Fakta Penangkapan Pemilik Akun Facebook "Antonio Banerra", Sebar Ujaran Kebencian ke Capres hingga Mengaku Korban Tragedi 98

StikerWA.com – Polisi menangkap pemilik akun Facebook bernama “Antonio Banerra” bernisial AKR, pria berusia 36 tahun warga Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, pada hari Sabtu (6/4/2019).
AKR dilaporkan telah telah mengunggah konten ujaran kebencian pada salah satu pasangan capres cawapres peserta Pemilu 2019. Polisi juga mengamankan JM, rekan AKR yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. 
Dengan menggunakan nama “Antonio Banerra” di Facebook, AKR juga menyudutkan etnis tertentu. Polisi juga mengamankan PA, istri AKR, untuk dimintai keterangan di Polda Jawa Timur.
Berikut ini fakta lengkapnya:
1. AKR diduga menyebar ujaran kebencian yang berbau SARA
Shutterstock Ilustrasi ujaran kebencian
Pria pengangguran asal Sidoarjo tersebut diduga telah menyebarkan konten ujaran kebencian tentang salah satu pasangan capres cawapres peserta Pemilu 2019.
AKR alias “Antonio Banerra” mengajak netizen untuk mencoblos salah satu capres, agar tragedi 1998 kembali terjadi di Indonesia. Selain itu, dia juga menyinggung dan memojokkan etnis tertentu.
“Postingannya bernuansa SARA dan menyinggung kelompok tertentu,” Kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Minggu (7/4/2019).
Baca Juga: Posting Ujaran Kebencian Capres, Pemilik Akun Antonio Banerra Diringkus Polisi
2. Tim Saber Ditreskrimsus Polda Jatim amankan AKR di indekos
Think Stock Ilustrasi penangkapan
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, polisi segera melacak pelaku usai menerima informasi terkait postingan milik AKR.
“Informasi itu lalu didalami tim siber Bareskrim Mabes Polri dan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, sekaligus mendeteksi siapa pemilik akun dan keberadaannya,” katanya.
Setelah itu, pada hari Sabtu (6/4/2019) pukul 18.45 WIB tim gabungan mengamankan AKR di indekosnya di Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Turut diamankan pula PA, istri AKR dan sejumlah barang bukti berupa dua ponsel pelaku.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Pemilik Akun Facebook Penyebar Kebencian “Antonio Banerra”


Like it? Share with your friends!

182

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak