Banjarmasin –
Amrullah (35) dihukum 10 bulan penjara. Warga Banjarmasin itu dinyatakan ujaran kebencian dengan menyebut pungli tilang dilakukan oleh polisi.Kasus bermula saat istri Amrullah, Mardinah ditilang di depan Guest House Sultan Sulaiman, Mertapura. Polisi dari Satlantas Polres Banjar meminta diperlihatkan SIM namun Mardinah tidak memilikinya. Mardinah lalu ditilang.Sepulangnya, Mardinah menceritakan hal itu ke Amrullah. Si istri menceritakan bila ia diminta sejumlah uang oleh polisi. Amrullah mendengar itu langsung memposting status di Grup Facebook ‘Seputar Berita Kalimantan’ yang berbunyi:
Polisi nyamar banar memeras yang kena raziaPostingan itu membuat warganet geger. Polisi yang merasa dihinakan, melaporkan Amrullah. Pria kelahiran 19 September 1983 itu kemudian duduk di kursi pesakitan.”Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp 100 juta subsidair 2 bulan,” kata majelis PN Martapura sebagaimana dilansir website MA, Kamis (18/4/2019).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sutiyono dengan anggota Agustinus Sangkakala dan Eko Arief Wibowo. Majelis menyatakan Amrullah terbukti mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”Perbuatan terdakwa telah merugikan nama baik kepolisian khususnya Polres Banjar,” ujar majelis.(asp/rvk)