TRIBUN-MEDAN.COM – Update PNS Penyebar Video Hoaks, Penghinaan pada Jokowi di Facebook, Terkuak Motif Tersangka.
//
Tim Penyidik Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Aceh telah menetapkan status tersangka terhadap Kasman (44), Pegawai Negeri Sipil ( PNS) Kantor Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya, yang terbukti telah menyebarkan video hoaks serta penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca: WIRANTO – UPDATE DALANG KERUSUHAN 22 Mei, Terbaru Penyelundup Senjata Api dari Aceh
Update PNS Penyebar Video Hoaks, Penghinaan pada Jokowi di Facebook, Terkuak Motif Tersangka (Raja umar/StikerWA)
“Tersangka menyebarkan video Presiden yang telah diubah dari bentuk sebelumnya, kemudian ditambahkan music remix dan menuliskan caption di video dengan kata-kata penghinaan terhadap presiden,” Kata Kombes Pol Teuku Saladin, Dir Reskrimsus Polda Aceh dalam konferensi pers, Selasa (28/05/2019).
Menurut Saladin, tersangka Kasman ditangkap oleh oleh tim Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Aceh pada Minggu (26/05/2019) di rumahnya yang berada di Desa Ladang Neubok, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Baca: WIRANTO – UPDATE DALANG KERUSUHAN 22 Mei, Terbaru Penyelundup Senjata Api dari Aceh
Baca: UPDATE OTT – KPK Tangkap Tangan Kepala Imigrasi, Sita Ratusan Juta (Barang Bukti Dugaan Suap)
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan kartu SIM.
Saladin menjelaskan, motif tersangka menyebarkan video hoaks dan provokasi itu adalah untuk merespon kerusuhan 22 – 23 Mei yang berlangsung di Jakarta.
Dari aksi tersangka tersebut, dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat bedasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
“Tersangka menyebarkan video hoaks penyerangan masjid dan kata-kata menghina Jokowi di akun Facebooknya,” kata Saladin.
Akibat perbuatannya Kasman dijerat dengan tindak pidana undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara, bahkan statusnya sebagai pegawai negeri sipil juga ikut terancam.
“Makanya saya mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati menggunakan media sosial,” pungkas Saladin.
Baca: Polda Sumut Tetapkan Wakil Ketua dan Sekretaris GNPF Sumut jadi Tersangka Kasus Makar
Baca: WIRANTO – UPDATE DALANG KERUSUHAN 22 Mei, Terbaru Penyelundup Senjata Api dari Aceh
Baca: UPDATE OTT – KPK Tangkap Tangan Kepala Imigrasi, Sita Ratusan Juta (Barang Bukti Dugaan Suap)
Update PNS Penyebar Video Hoaks, Penghinaan pada Jokowi di Facebook, Terkuak Motif Tersangka
tautan asal StikerWA