Tak Hapus Ujaran Kebencian, Facebook Terancam Kena Denda Rp 19,8 Miliar

1 min


127

Belum lama ini, otoritas Jerman memutuskan untuk memberi sanksi denda Facebook sebesar USD 2,3 juta atau sekitar Rp 32,5 miliar (Kurs 1 Dolar = Rp 14.143) karena melanggar undang-undang tentang hate speech di negara tersebut.
Kantor Pengadilan Federal di Jerman menyebutkan dalam siaran persnya, laporan transparansi Facebook selama 6 bulan di tahun 2018 hanya memuat ‘sedikit keluhan mengenai konten ilegal’.
Mengutip laman CNET, Kamis (4/7/2019), hal ini memperlihatkan seolah terjadi distorsi di hadapan publik karena platform media sosial ini terlihat tidak bisa menangani komplain konten ilegal dengan baik.
Laporan transparansi Facebook dinilai tidak lengkap dan memberikan informasi yang salah.
Menurut Network Enforcement Act di bawah hukum Jerman, platform media sosial wajib mempublikasi laporan setiap 6 bulan sekali tentang prosedur penanganan komplain konten ilegal.
Hingga saat ini, Facebook masih belum memberi komentar.
Sebenarnya, denda ini bukan jumlah yang besar bagi raksasa teknologi besutan Mark Zuckerberg. Bulan Januari hingga Maret saja, Facebook berhasil meraup USD 15,08 miliar atau sekitar Rp 213,2 triliun.
Tapi, kasus ini menyoroti fakta kalau Facebook sepertinya harus membangun relasi baik dengan pemerintah dan regulasinya seputar privasi, keamanan dan moderasi konten.
Sebelumnya, Facebook juga kena denda USD 5 miliar oleh Komisi Perdagangan Federal karena dugaan kebocoran privasi.
(Tin/Isk)


Like it? Share with your friends!

127

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak