SOLO,suaramerdekasolo.com – Kasus dugaan penipuan dengan modus arisan melalui grup whatsapps kembali terjadi. Kali ini yang menjadi korbannya adalah Dini Indriani (21) warg Solo. Akibatnya, Dini pun harus menanggung kerugian mencapai Rp 26 juta. Dini selanjutnya melaporkan kasus penipuan ini ke Mapolresta Surakarta, Jumat (26/7).Dini mengungkapkan, kejadian bermula ketika dirinya ditawari arisan oleh terlapor berinisial RW atau NN. Arisan diikuti oleh 14 peserta dengan total uang yang didapatkan sebesar Rp 26 juta. Arisan dengan pembayaran dua pekan sekali itu sudah berlangsung sejak setahun yang lalu. “Para peserta arisan itu dibuat jadi grup WA untuk pembayaran dilakukan dengan cara transfer. Dan saya terus membayar hingga waktunya saya mendapatkan arisan,” beber Dini, Jumat (26/7). Tetapi, Dini menambahkan, saat dirinya menagih ternyata NN hanya memberikan uang sebesar Rp 3,3 juta saja. Saat ditagih, NN justru menyuruh korban agar menagih satu persatu peserta arisan yang sudah lebih dulu mendapatkan arisan. “Saya minta kurangannya malah disuruh menagih peserta satu persatu. Lagian selama ini arisan yang didapatkan hanya Rp 25 juta, bukan Rp 26 juta seperti yang disampaikan sejak awal. Pemotongan Rp 1 juta itu katanya untuk administrasi, dan itu tidak disampaikan sejak awal,” ucapnya. Karena merasa menjadi korban penipuan, Dini pun akhirnya melaporkan NN kepada pihak berwajib. Laporan dilayangkan pada Jumat (26/7) di Mapolres Surakarta. Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli membenarkan adanya laporan tersebut. Fadli berjanji akan segera menindaklanjuti kasus ini. “Kami akan periksa saksi dan juga mempelajari modus penipuan ini. Sebelumnya kan juga pernah ada kasus penipuan dengan modus arisan, bahkan total kerugian sampai miliaran rupiah,” katanya. Fadli juga menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming arisan. Sebelum mengikuti arisan sebaiknya dilakukan pengecekan terlebih dahulu, apakah arisan yang akan diikutinya benar-benar sebuah arisan atau hanya modus penipuan saja. (Ari Purnomo Apl)