BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA – PT Google Indonesia rencananya bakal mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen pada layanan Google Ads.
PPN ini mulai berlaku per tanggal 1 Oktober 2019.
Adapun pengenaan pajak ini sebagai bentuk kepatuhan pada peraturan pajak setempat. Alhasil, semua pemasangan iklan di Google Ads dengan alamat penagihan di Indonesia akan dikenakan PPN 10 persen.
“Untuk pelanggan dengan status pemungut PPN, Anda diharuskan memberikan bukti surat setoran pajak asli dan ditandatangani kepada Google,” tulis keterangan Google Indonesia, Minggu (1/9/2019).
Baca: UPDATE Kerusuhan di Jayapura, dari Polisi Tetapkan 30 Tersangka hingga Perekonomian Mulai Bangkit
Baca: Doa Tepat Saat 1 Muharram dan Tahun Baru Islam 1441 H untuk Mohon Ampun Kesalahan Tahun Sebelumnya
Baca: Istilah Sakit Maag Tak Ada dalam Literatur Medis, Dokter ini Jelaskan Faktanya
Kontrak bisnis Google Ads Anda terdaftar di Google Asia Pacific, Pte Ltd.
Pengenaan PPN 10 persen ini mewajibkan Anda untuk mengirim slip bukti potong pajak jika Anda ingin memotong pajak pemotongan 2 persen dari pembayaran Anda.
Tentunya hal ini untuk menghindari saldo terutang di akun Google Ads Anda.
“Sementara untuk pelanggan dengan status pengoleksi PPN, Anda harus memberi Google Bukti Pembayaran PPN (Surat Setoran Pajak/SSP) dengan mengirimkan dokumen fisik yang asli dan ditandatangani,” sebutnya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait status pengoleksian PPN ini, Anda dapat mempelajarinya di laman resmi Google Indonesia.
Hai Guys! Berita ini ada juga di StikerWA.com