StikerWA.COM, JEPARA – Lima penadah motor curian ditangkap Satreskrim Polres Jepara.
Dalam memasarkan motor hasil curian, mereka memanfaatkan Facebook sebagai lapak untuk berdagang.
Kapolres Jepara, AKBP Arif Budiman mengatakan, kelima penadah tersebut merupakan warga Kabupaten Rembang.
Kelima tersangka yakni Darobi, Jati, Niam, Sukron, dan Masropi.
Sementara, motor curian yang mereka jual diduga kuat berasal dari Kabupaten Jepara.
“Kami masih mengembangkan penyelidikan terkait pemetik (eksekutor) di tempat kejadian lain.”
“Sementara lima penadah ini ditahan,” kata AKBP Arif Budiman dalam jumpa pers, Senin (2/12/2019).
Polisi juga turut mengamankan enam sepeda motor sebagai barang bukti.
Kini, lima tersangka diancam hukuman empat tahun penjara dengan jeratan Pasal 480 KUHP tentang Pidana Penadahan.
Satu di antara lima tersangka itu, Darobi mengatakan, melalui akun facebooknya ‘Golek Sandang Pangan’ dia sudah 16 hari ini melakukan jual beli.
Saat ditanya polisi, dia mengaku mendapat keuntungan sampai Rp 900 ribu setiap mampu menjual satu unit sepeda motor.