Gawat Nih, Facebook Digugat Gara-Gara Kasus . . . .

1 min


107
Konten Facebook Bakal Dipantau 'Mahkamah Agung'


WE Online, Surakarta –

Badan Pengawas Privasi Australia telah mengajukan gugatan terhadap Facebook atas dugaan informasi pribadi pengguna yang dibeberkan kepada konsultan politik Cambridge Analytica.
Raksasa media sosial itu dituduh melanggar undang-undang privasi Australia karena membagikan informasi kepada 311.127 pengguna tanpa izin demi pembuatan profil politik.
“Data pengguna meliputi nama, tanggal lahir, alamat sure, lokasi, suka halaman dan bahkan pesan bergantung pada tingkat izin yang diberikan kepada aplikasi,” begitu bunyi laporan TechCrunch Pro, Selasa (10/3/2020).
Baca Juga: Dari 20 Pegawai Pertama Facebook Hanya Dua yang Bertahan, Siapa Mereka?
Pelanggaran tunggal terhadap UU Privasi Data mampu melahirkan hukuman maksimum AU$1,7 juta. Sementara itu, untuk denda maksimum untuk penghitungan lain nilainya setara dengan AU$529 miliar.
Sebelumnya, Facebook dituding membocorkan informasi 87 pengguna global kepada Cambridge Analytica melalui alat survei.
Di sisi lain, Kantor Komisi Informasi Inggris (ICO) mengenakan denda senilai 500 ribu euro karena terlibat dengan Cambridge Analytica. loading…


Like it? Share with your friends!

107

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak