Klikwarta.com, Mukomuko – Seorang pria TS (29), warga Desa SP 2, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko ditangkap Polres Mukomuko.
TS ditangkap atas dugaan pencemaran nama baik di sosial media Facebook, karena komentar nada kebencian di postingan yang di upload Akun FB WETNA JUNITA pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2020, saat akun tersebut memposting mengenai kegiatan Polres MM dan Polsek MM Utara yang melakukan penjagaan dan penutupan tempat wisata yang ada di wilayah Kecamatan Kota MM untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid–19.
Dilansir tribratanewsbengkulu.com, Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Andy Arisandi S.Ik saat press Conference Selasa (26/05/20), menjelaskan melihat postingan dari akun WETNA JUNITA tersebut, pelaku TS pria beristri lulusan SD kemudian menggunakan akun FB milik istrinya kemudian melihat serta memberikan komentar dengan tidak pantas yakni “DASAR POLISI MUKOMUKO ANJ*NG SEMUA. Sehingga banyak menimbulkan reaksi dari netizen serta personil Polri”.
Untuk membuat efek jera, Polres Mukomuko Polda Bengkulu langsung melakukan penjemputan terhadap pelaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang dapat meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Mukomuko.
Ditambahkan Kapolres MM Polda Bengkulu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Huruf Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Pada Pasal 207 KUHP. (*)