Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM. TANGERANG – Jajaran Polresta Tangerang meringkus delapan dari 10 orang yang melakukan penganiayaan.
Diketahui, mereka melakukan penganiayaan kepada korbannya, Saprudin dan Setiawan di Jalan Gajah Barong, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (2/5/2020) lalu.
Kedua korban merupakan warga Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Sedangkan semua tersangka termasuk yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) merupakan warga Tenjo, Kabupaten Bogor.
• Polisi Klarifikasi Penyebab Kematian Editor Metro TV dan Pengakuan Pemilik Warung di Sekitar TKP
Selain dianiaya, motor dan telepon seluler korban juga dirampas oleh para pelaku.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kedelapan orang yang sudah dibekuk yakni MS, DS, ME, MAH, GW, LIM, GA, dan AR.
Sementara, dua tersangka lainnya masiu berstatus buronan.
“Kasus berawal dari sekelompok orang yang berasal dari Tenjo yang merasa mendapat tantangan atau ajakan ribut oleh seseorang melalui media sosial Facebook,” ungkap Ade saat ekspos kasus di Mapolresta Tangerang, Jumat (17/7/2020).
• Catherine Wilson Pakai Daster Bersama Seorang Pria Saat Ditangkap Polisi, Begini Pengakuan Tetangga
Merasa mendapat tantangan, para tersangka kemudian mendatangi lokasi yang sudah dijanjikan untuk berduel.
Panas Ditantang Duel Via Facebook, 10 Pemuda Aniaya dan Rampas Korbannya di Kabupaten Tangerang
1 min
