StikerWA.CO, Jakarta – Facebook dan Twitter menghapus akun sejumlah supporter terkenal dari Presiden Brasil Jair Bolsonaro. Hal itu menyusul perintah Mahkamah Agung Brasil perihal disinformasi atau penyebaran berita bohong oleh lingkaran Bolsonaro. “Hakim agung Alexandre de Moraes meminta 16 akun Twitter dan 12 akun Facebook simpatisan Bolsonaro dihapus terkait investigasi disseminasi dan disinformasi di Brasil,” sebagaimana dikutip dari kantor berita Reuters, Sabtu, 25 Juli 2020.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aparat hukum Brasil mencurigai Bolsonaro menyokong aktivitas penyebaran berita bohong atau disinformasi. Bahkan, salah satu berita bohong tersebut menyerang Mahkamah Agung yang beberapa waktu terakhir mengusut perkara terkait Bolsonaro mulai dari soal aturan masker hingga korupsi kerabatnya. Hal itu memicu Mahkamah Agung untuk memerintahkan investigasi.Sebelum menghapus akun-akun simpatisan Bolsonaro, Mahkamah Agung sudah sempat memerintahkan penutupan akun mereka. Keputusan itu diambil pada Mei lalu.
Beberapa simpatisan Bolsonaro yang akunnya telah dihapus adalah mantan anggota kongres Roberto Jefferson, pebisnis Luciano Hang, Edgar Corona, Oscar Fakhoury, dan aktivis Sara Giromini (Sarah Winter). Moraes berkata, keputusan itu ia ambil agar akun-akun mereka tak lagi digunakan untuk melakukan tindak kriminal di kemudian hari.Secara terpisah, Facebook menyatakan menghormati perintah Mahkamah Agung Brasil. Hal senada disampaikan Twitter yang berkomitmen untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Twitter bahkan sudah menandai akun-akun yang ditutup dengan tulisan “ditutup atas perintah pengadilan”.Kelompok konservatif Brasil bereaksi keras atas perintah Mahkamah Agung. Partai konservatif Brasil, PTB, misalnya, menyatakan perintah Mahkamah Agung sebagai bentuk pengekangan kebebasan berekspresi. Ada juga yang mengancam akan membawa masalah ini ke mahkamah internasional. “Ini adalah pelanggaran berat terhadap kebebasan berpendapat,” ujar Sarah Winter, salah satu simpatisan Bolsonaro. Bolsonaro belum memberikan tanggapan atas perintah ini. ISTMAN MP | REUTERS