Cyberthreat.id – Mahkamah Agung Brasil mendenda Facebook Inc sebesar US$ 368.000 (setara Rp 5,4 miliar) karena dinilai tidak sepenuhnya memblokir akses ke 12 akun yang sedang diselidiki.
Akun-akun tersebut diduga menyebarkan berita palsu (hoaks) tentang hakim di negara tersebut. Facebook juga terancam denda harian sekitar US$ 19.000.
Facebook menyanggah bahwa perusahaan tidak mematuhi perintah hukum tersebut. Dalam pernyataan kepada The Verge, diakses Senin (3 Agustus 2020), Facebook menuturkan telah mematuhi perintah yang disebutnya “ekstrem” dengan “ membatasi akses ke halaman dan profil akun dari IP lokal di Brasil.
“Mengingat ancaman pertanggungjawaban pidana kepada karyawan lokal, pada titik ini kami tidak melihat alternatif lain selain mematuhi keputusan dengan memblokir akun secara global, sementara kami mengajukan banding ke Mahkamah Agung,” kata Facebook.
Sebelumnya, Mahkamah Agung Brasil telah memerintahkan Twitter untuk memblokir 16 akun yang dianggap melanggar. Namun, tidak jelas apakah Twitter juga terkena denda seperti Facebook.
Hanya, Twitter mengatakan, perusahaan telah mematuhi perintah MA, tapi mengajukan banding. Menurut laporan Al Jazeera, profil akun yang diminta MA telah dinonaktifkan.
Akun-akun yang diminta MA tersebut diduga berkaitan dengan spendukung Presiden Brasil, Jair Bolsonaro. Keputusan penghapusan MA diambil atas dasar penyelidikan terhadap dugaan penyebaran hoaks dan disinformasi oleh para pendukung Bolsonaro. Ada rumor Bolsonaro mendanai aktivitas penyebaran hoaks.
Akun-akun yang ditangguhgkan, seperti milik mantan anggota Parlemen dan Presiden Partai Konservatif PTB, Roberto Jefferson; pengusaha Luciano Hang; Edgar Corona; dan Oscar Fakhoury serta aktivis Sara Giromini (juga dikenal Sarah Winter).[]
Redaktur: Andi Nugroho