Berita Ekonomi Sabtu, 08 Agustus 2020 | 08:28 WIB ILUSTRASI. Logo TikTok di layar smartphone (6/1/2020). REUTERS/Dado Ruvic KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Konsumen semakin tidak bisa menghindar dari pajak, termasuk pajak atas produk maupun layanan digital. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menambah perusahaan asing sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas barang dan jasa digital yang dijual ke pelanggan di Indonesia. Ada 10 perusahaan digital lagi yang ditunjuk oleh otoritas pajak sebagai pemungut PPN tersebut. Pungutan PPN ini berjalan mulai 1 September 2020. Ini Artikel Spesial Hanya dengan berlangganan Rp 10.000 selama 30 hari Anda dapat membaca berita pilihan, independen, dan inspiratif ini. Reporter: Venny Suryanto, Bidara PinkEditor: Tedy Gumilar Berita Terbaru Ekonomi