Facebook Beritahu Cara Kroscek Informasi Apakah Asli atau Hoaks

1 min


119
Facebook Beritahu Cara Kroscek Informasi Apakah Asli atau Hoaks

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Jelang Pilkada Serentak 2020 ini, Bawaslu Jawa Tengah meningkatkan pantauan dan pengawasan media sosial. Komisoner Bawaslu Jawa Tengah, Rofiuddin, mengatakan terus berusaha mengamati pergerakan media sosial yang berkaitan dengan politik di Jawa Tengah.
Pengamatan tersebut dilakukan oleh tim cyber yang bekerja selama 24 jam. “Tujuan pengawasan itu supaya tidak ada akun-akun yang dikendalikan oleh paslon, tim pemenangan, maupun masyarakat yang disalahgunakan. Terutama untuk menyebarkan isu-isu black campaign yang sangat merugikan semua pihak,” tuturnya.
Selain melakukan pengawasan, Bawaslu Jateng juga kerap menyebarkan video yang berisi ajakan untuk melakukan kampanye positif. Adapun, pihaknya juga meminta kepada beberapa tim pemenangan untuk melakukan sosialisasi langsung.
“Kami rutin melakukan himbauan-himbauan bagaimana cara berkampanye yang baik. Tidak merugikan semua pihak. Memastikan supaya tidak ada pelanggaran. Bila pun ada, pasti akan kami tindaklanjuti. Terutama yang berkaitan dengan pasal 69 Undang-undang no 8 tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,” terangnya.
Bawaslu Jawa Tengah juga mengawasi para pasangan calon, ketika melakukan pemasangan iklan di media cetak maupun di media elektronik. Sebab, pemasangan iklan hanya boleh dilakukan 14 hari sebelum masa tenang.
“Itupun dikoordinir oleh KPU dan media yang digunakan sudah harus terverifikasi oleh Dewan Pers. Kecuali, jika pasangan calon ingin memasang iklan di media daring dan media sosial kami persilakan. Karena tidak ada aturan mengenai hal itu,” jelasnya.
Temuan-temuan akun yang menyebarkan maupun memunculkan isu kampanye hitam, akan langsung diproses oleh Bawaslu Jateng dan pihak kepolisian. Selain itu, Bawaslu juga telah bekerjasama dengan Facebook, Instagram, dan Twitter supaya lebih mudah menghapus konten yang berbau negatif.
“Bila kami menemukan atau menerima laporan dari netizen, langsung kami kroscek apakah benar atau tidak. Jika diketahui konten tersebut mengandung kampanye hitam, maka kami akan langsung meminta kepada pihak Facebook, Instagram, atau Twitter untuk men-takedown konten tersebut. Bawaslu juga berpegangan pada aturan-aturan yang sudah dibuat,” tambahnya.
Sejauh ini Bawaslu Jateng mengaku sudah meminta kepada pengelola platform media sosial, untuk menghapus berbagai konten negatif yang berkaitan dengan kampanye paslon. Namun data tersebut sedang dalam proses pengumpulan dan akan diupdate pada tanggal 26 November nanti.
“Kami sudah melakukan permintaan take down konten. Datanya masih kami kumpulkan, nanti akan diupdate pada tanggal 26 November. Sejauh ini, sudah ada beberapa konten negatif yang kami tindak di Kebumen, Wonogiri, dan Kendal. Akun media sosial milik paslon yang didaftarkan KPU, juga menjadi sasaran pantauan kami,” tegasnya.


Like it? Share with your friends!

119

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak