Provokasi Orang untuk Bunuh Kapolda Metro melalui WhatsApp, Seorang Pria Ditangkap Halaman all

1 min


150
Provokasi Orang untuk Bunuh Kapolda Metro melalui WhatsApp, Seorang Pria Ditangkap Halaman all

JAKARTA, StikerWA.com – Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial S (40) karena telah mengancam akan membunuh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
S ditangkap di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, S mengancam melalui pesan yang tersebar melalui aplikasi WhatsApp.
Saat menyebarkan ancaman tersebut, S menampilkan foto Fadil yang berseragam lengkap dengan narasi “sedang dicari”.
“Memprovokasi kepada orang-orang melalui media sosial. Bahkan, ada posting-an Pak Kapolda yang ditulis di bawahnya, ‘dicari’,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Baca juga: Ancam Penggal Polisi Terkait Kasus Rizieq Shihab, Seorang Pemuda Ditangkap
Yusri menjelaskan, S menyebarkan ancaman tersebut di beberapa grup yang ada di ponselnya.
Salah satu dalam penyelidikan ditemukan grup bernama ‘000Fakta.Berkata’ dan Media Muslim Indonesia.
Bahkan, S menyerukan massa di dalam grup WhatsApp tersebut untuk menyiapkan pasukan yang terlatih hingga pembunuh bayaran untuk menyerang.
“Siapkan pembunuh bayaran untuk ini (Fadil),” kata Yusri.
Selain mengancam, kata Yusri, S juga menyebarkan seruan untuk mencopot Kapolri Jenderal Idham Azis dan Pangdam Jaya Mayjend Dudung Abdurachman.
“Sifatnya adalah menyudutkan satu pihak. Di sini adalah langsung menuju kepada seseorang, baik itu Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, itu yang dia hujat terus,” kata Yusri.
Baca juga: Pemuda Ancam Penggal Polisi karena Kagumi Sosok Rizieq Shihab
Berdasarkan penangkapan S, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, dua sim card, dan tangkapan layar posting-an provokasi di grup WhatsApp.
Akibat perbuatannya, S disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, S juga dikenakan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Ancaman enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Yusri.


Like it? Share with your friends!

150

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak