Liputan6.com, Jakarta Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny melaporkan salah satu pemilik akun Facebook ke Polresta Depok atas dugaan telah mencemarkan nama baik.
Dalam postingannya ke media sosial, si pemilik akun menyebut dirinya telah menerima setoran dari bandar minuman keras (miras) ke Polres Metro Depok.
“Linda Satpol PP menerima ‘setoran’ dari Bandar Miras, Samping Pemkot Depok,” tulis si pemilik akun.
Menurut Lienda, positingan tersebut dinilai telah mengganggu ranah pribadinya dan institusi dimana dia bekerja.
“Selama ini saya merasa tidak pernah mendapat setoran dari manapun, terkait apapun kalau itu untuk melanggar. Dan itu memang tak pernah kami lakukan,” tegas Lienda, Sabtu (2/1/2021).
Pemilik akun dilaporkan ke Polrestro Depok dengan nomor laporan STPOL/03/k/1/2021/Restro Depok dugaan pencemaran nama baik media sosial UU ITE Pasal 27 (3) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pelaporan tersebut dilakukan karena dirinya merasa khawatir postingan tersebut akan menggiring opini publik yang membenarkan stigma tersebut sehingga memberikan dampak tidak baik.
Mengingat hal tersebut dirinya menyikapi postingan akun facebook tersebut guna diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami merasa terganggu karena selama ini kami gencar melakukan penertiban peredaran dan penjualan Miras yang tidak berizin. Ini akan senantiasa kami lakukan terus,” ucap Kepala Satpol PP Kota Depok ini.