JAKARTA, StikerWA.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tiga pria berinisial ES (33), AA (34), dan BES (39) yang ditangkap karena diduga meyebarkan provokasi untuk demo di jalan tol agar bisa mudik memiliki peran masing-masing.
Menurut Yusri, ES berperan sebagai pengirim pesan berisi ajakan kepada pengusaha jasa angkutan umum untuk melakukan ujuk rasa hingga membuat kemacetan di tol melalui WhatsApp group (WAG).
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Orang yang Sebarkan Ajakan Demo di Jalan Tol demi Bisa Mudik
Setidaknya ada enam grup WhatsApp yang dikirimkan pesan berisi ajakan aksi unjuk rasa terkait larangan mudik tersebut.
“Menurut keterangan saudara ES, (pesan) didapat dan kemudian disalin dari WAG yang di-posting oleh saudara AA. Menurut keterangan AA, (pesan) didapat dan kemudian disalin dari WAG,” kata Yusri, Sabtu (8/5/2021).
Sementara itu, BES juga memiliki peran yang sama dengan kedua orang lainnya. Dia turut mengirimkan pesan berisi ajakan untuk demo hingga membut kemacetan di jalan tol.
Baca juga: Beragam Modus demi Lolos Penyekatan Mudik: Naik Ambulans hingga Nekat Terobos Pembatas Jalan
Adapun pesan tersebut didapat dari salah satu grup WhatsApp yang dikirimkan oleh seseorang berinisial R.
“Saat ini nomor ponsel saudara R dalam posisi off dan menggunakan registrasi abal-abal,” kata Yusri.
Sebelumnya, polisi menangkap ES, AA, dan BES karena diduga menyebarkan pesan melalui WhatsApp kepada pengusaha angkutan umum untuk melakukan aksi unjuk rasa di jalan tol.
Aksi provokasi diduga bertujuan membuat macet jalan agar bisa mudik ke kampung halaman di tengah larangan mudik yang diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.
Baca juga: Larangan Mudik Lokal Jabodetabek: Warga dan Pemerintah Daerah Sama-sama Bingung
Ketiga orang tersebut ditangkap di lokasi berbeda, yakni di kawasan Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu pagi.
Yusri menjelaskan, penangkapan ketiga orang itu bermula dari tersebarnya pesan singkat provokasi tentang ajakan unjuk rasa bagi pengusaha angkutan umum pada Jumat (7/5/2021).
Pesan tersebut berisi seruan yang meminta seluruh penyedia jasa travel Sumatera lintas Jakarta, Pulau Jawa, dan Bali untuk melakukan aksi unjuk rasa terkait larangan mudik.
Baca juga: Modus Admin yang Tipu Food Vlogger Magdalena, Serahkan Nomor Rekening Pribadi dan Palsukan Tanda Tangan
“Terkait tangkapan layar yang tersebar dalam WhatsApp group, di mana tangkapan layar tersebut berisi seruan untuk mengadakan demo di dalam tol untuk menimbulkan kemacetan dengan tujuan untuk diperbolehkan mudik,” kata Yusri.
Dari penangkapan ketiga orang tersebut, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa tiga unit ponsel dan sim card yang digunakan untuk menyebarkan pesan provokasi.
Ketiganya pun dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 160 KUHP.
Sebarkan Ajakan Demo di Jalan Tol demi Bisa Mudik, Tersangka Mengaku Teruskan Pesan dari Grup WhatsApp Halaman all
1 min
