Rusia Denda Google atas Pelanggaran UU Pelokalan Data

1 min


109
Pengadilan Moskow pada Kamis menjatuhkan denda RUB 3 juta (lebih dari 41.000 dolar AS) terhadap raksasa teknologi Amerika Serikat Google karena melanggar undang-undang tentang pelokalan data.

Raksasa digital AS menolak untuk menyimpan data pengguna Rusia di server lokal
 

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW — Pengadilan Moskow pada Kamis menjatuhkan denda RUB 3 juta (lebih dari 41.000 dolar AS) terhadap raksasa teknologi Amerika Serikat Google karena melanggar undang-undang tentang pelokalan data.
Layanan pers pengadilan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Google menolak menerapkan undang-undang yang menuntut untuk menyimpan data pengguna Rusia di wilayah negara itu. Sebelumnya, pengadilan Rusia juga menghukum Google karena menolak untuk menghapus informasi terlarang.
Menurut undang-undang yang diadopsi pada 2015 itu, semua perusahaan asing harus menyimpan data pengguna Rusia di server komputer yang terletak di wilayah negara tersebut.
Platform jejaring sosial bisnis LinkedIn pada 2016 dan aplikasi pesan singkat Telegram pada 2018 diblokir di Rusia karena alasan yang sama, namun Telegram kemudian dibebaskan dari pembatasan pada 2020 setelah memenuhi persyaratan.
sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/rusia-denda-google-lebih-dari-usd41000-atas-pelanggaran-uu-pelokalan-data/2318058


Like it? Share with your friends!

109

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak