TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA – Anggota Polsek Sukomanunggal bongkar bisnis pembuatan KTP, SIM dan Ijazah palsu.
Pelakunya Bobi Khartika (36) warga Jalan Kyai Abdullah Surabaya, yang bertindak sebagai pencetak.
Dan, Yanuar Eka Riztiawan (25) warga Jalan Perumahan Lembah Harapan Surabaya, yang bertugas sebagai marketing untuk mencarikan pembeli.
• UPDATE TERBARU Kasus Guru Honorer Dimutilasi, Tiga Motif Guru Budi Dihabisi dan Sosok Pelakunya
• 10 Fakta Terbaru dan Penting Guru Honorer Dimutilasi, Dari Bisnis, Pesan Terakhir, Hingga Kebiasaan
• Guru Honorer Dimutilasi, Polda Jatim Periksa 13 Orang Dekat Korban, Sebagian Diduga Pembunuh
Kapolsek Sukomanunggal Kompol Muljono mengatakan, keduanya menjalankan bisnis curangnya itu berdua secara bagi tugas.
Cara kerjanya, saat Yanuar menemukan seorang klien yang mau dibuatkan KTP palsu, ia akan memberi tahu pada Boby.
“Sekalian juga saat itu, Yanuar mengirim data identitas, termasuk foto dan tanda tangan klien ke Boby, pake WA,” ujarnya pada awakmedia di Kantor Polsek Sukomanunggal, Jalan Sukomanunggal No.12, Sukomanunggal, Suko Manunggal, Surabaya, Kamis (4/4/2019).
Setelah mendapat semua data yang diperlukan dalam membuat KTP palsu, lanjut Muljono, Boby melakukan proses editing.
“Dia cari contoh KTP dan SIM yang mau dipalsu di google,” katanya.
kemudian hasil editing tersebut dibawa ke sebuah tempat percetakan digital printing, untuk dicetak menggunakan kertas stiker.
Hasilnya, lalu dibawa Boby pulang ke rumah. Agar nanti direkatkan di sebuah cetakan kartu berbentuk bujur sangkar yang ujungnya tumpul, mirip KTP pada umumnya.
“Si pelaku punya alat mesin plong ID Card, lalu ditempel dengan ditambah tumpukan kertas PVC agar tampak tebal,” tambahnya.
• Guru Honorer Dimutilasi Ternyata Pengusaha Muda, Inilah Daftar Bisnis dan Usaha yang Dikelolanya
• Gunakan Ikat Kepala Bertuliskan Guru Honorer, Sandiaga Uno Janji Turunkan Tingkat Pengangguran
Setelah KTP yang ‘tampak’ asli itu rampung, Boby kembali hubungi Yanuar untuk menemui kliennya dan meminta bayaran.
“Kalo Boby minta ongkos cuma Rp 60 Ribu. Tapi Si Yanuar ini ke kliennya minta harga Rp 150 Ribu,” tandasnya.
Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka berdua bakal terancam Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP Pidana, dengan enam tahun kurungan penjara. (Luhur Pambudi)