Ada Iklan Politik di Masa Tenang, Facebook: Lapor ke Bawaslu

1 min


116
Ada Iklan Politik di Masa Tenang, Facebook: Lapor ke Bawaslu

Jakarta – Facebook Indonesia menyatakan komitmen untuk turut menetapkan masa tenang pemilu 2019 di platformnya. Terhitung hari ini, iklan kampanye dipastikan tidak akan muncul di media sosial terbesar di dunia itu.Bukan tiga hari, justru Facebook Indonesia menerapkan masa tenang di platform mereka selama empat hari, yaitu berlaku pada 14-17 April 2019.”Yang kami putuskan masa tenang di atas platform Facebook itu berlangsung sampai tanggal 17 April,” Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari di Jakarta belum lama ini. Ruben menjelaskan, masa tenang saat ini terbilang cukup menarik, karena masa tenang di pemilu sebelumnya, yang di mana atribut pemilu sebatas spanduk yang sifatnya offline itu mungkin cukup gampang di awasi. Maka saat ini, sudah merambah ke dunia maya, salah satunya di media sosial.Bila selama masa tenang ini, masyarakat menemukan adanya kampanye politik muncul di platform Facebook, maka bisa langsung dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).”Jadi, misalnya teman-teman ingin melaporkan ada iklan politik yang muncul sepanjang masa tenang, tidak hanya sampai tanggal 16 April tapi juga 17 April juga, silahkan laporkan ke Bawaslu, karena ini wewenang Bawaslu,” tutur pria berkacamata ini.Nantinya, pelaporan yang diterima ke Bawaslu tersebut akan diteruskan kepada Facebook yang kemudian langsung ditindaklanjuti.”Misalnya, ada temuan-temuan oleh kandidat-kandidat tertentu yang memasarkan atau beriklan politik di atas platform kami di masa tenang tersebut dan kami akan mengambil action langsung untuk menjalankan fungsi kita, setelah bekerjasama dengan Bawaslu dan Kominfo untuk menurunkan iklan tersebut,” pungkasnya. (agt/fyk)


Like it? Share with your friends!

116

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak