Aksi Viral di Facebook, Wanita yang Lihai Mencopet Inipun Tiarap

1 min


120
Aksi Viral di Facebook, Wanita yang Lihai Mencopet Inipun Tiarap

COPET: Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Iptu Raden Kennardi saat menunjukkan tersangka berikut barang bukti hasil melakukan aksi pencopetan yang disita petugas.
Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co – Spesial copet khusus pertokoan Mall di Surabaya dan Sidoarjo hingga Malang diamankan Polsi setelah viral di media social, Facebook.
Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya yang menangkapnya berhasil mengidentifikasi pelaku setelah korbannya melapor dan memeriksa rekaman Camera CCTV. Polisi akhirnya mengamankan nenek dua cucu, oeprapti (55), warga Jalan Gubeng Masjid Gg 6, Surabaya.
Penyelidikan terhadap kasus copet yang kerap masuk penjara ini berawal pada Senin, 30 Desember 2019 lalu, sekira pukul 16.30 WIB, di Toko Aleeya Brand Tunjungan Plaza III Lt 3, Surabaya.
Di TP itu, pelaku ini berpura-pura sebagai pengunjung yang mencari sasaran. Begitu mendapat korban yang diincar, kemudian pelaku memepet korban sambil mencoba membuka tas cangklong korban yang di dalamnya terdapat HP.
Setelah berhasil mengambil HP kemudian pelaku ini bergegas meninggalkan korban untuk keluar toko. “Namun pelaku ini tak sadar jika peristiwa tersebut terekam kamera CCTV toko,” sebut Wakapolsek Tegalsari, AKP Soni Febriyanto didampingi, Kanit Reskrim, Iptu Raden Kennardi, Selasa (7/1/2020).

Lanjut AKP Soni, Crime Hunter Polsek Tegalsari yang mendapat laporan korban langsung melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV. Kerja keras petugas, akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sempat viral di Facebook.
“Kita tangkap pelaku ini disalah satu mall di Sidoarjo juga sedang melakukan aksinya pada 2 Januari 2020,” tambah Soni.
Setelah ditangkap, selanjutnya pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Tegalsari guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui jika pelaku ini merupakan residivis juga dalam perkara pencurian. Sebelumnya sudah 5 kali di tahan di Lapas Medaeng, Surabaya maupun Lapas Kacuk, Malang.
Barang bukti yang disita, 1 potong kemeja lengan panjang warna coklat muda, 1 potong celana panjang warna coklat tua, 1 dos box HP Vivo Y71 warna gold, 1 rekaman CCTV, serta uang sebesar Rp500 ribu.
Pelaku sendiri, dihadapan petugas mengakui semua perbuatannya. Biasanya,  HP curian dijual di WTC, dan HP laku Rp600 ribu.
“Saat korban lengah saya ambil HP-nya, lalu saya jual buat kebutuhan sehari-hari karena saya tulang punggung keluarga,” aku pelaku.
Kini, residivis perempuan ini dipenjara dan akan ditindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara. tom


Like it? Share with your friends!

120

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak