Alquran Dijadikan Bahan Candaan di Facebook, Wanita Tunisia Ini Dijatuhi Hukuman Penjara

1 min


144
Alquran Dijadikan Bahan Candaan di Facebook, Wanita Tunisia Ini Dijatuhi Hukuman Penjara

SERAMBINEWS.COM –  Seorang blogger asal Tunisia, Emna Chargui telah dijatuhi hukaman penjara oleh pengadilan setempat.
Pengadilan Tunisia menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dan denda 560 Euro (Rp 9,3 Juta).
Diketahui, Chargui mengunggah ulang lelucon di Facebook tentang tulisan virus corona yang seolah-olah itu adalah ayat Al-quran.
Sebuah unggahan satir pada 4 Mei 2020 lalu yang berjudul ‘Corona Surah’, meniru Al-Quran sehubungan dengan penyakit.
• Di Pidie Jaya, Ternak Berkeliaran, Pemilik Didenda Rp 50 Juta/Ekor, Tak Diketahui Pemilik, Dilelang
Perempuan berusia 27 tahun itu dinyatakan bersalah karena menyinggung agama dan ‘hasutan untuk kebencian’ dalam postingan itu.
“Tidak ada perbedaan antara raja dan budak, ikuti sains dan abaikan tradisi,” kata bacaan itu, dikutip dari Daily Mail, Rabu (15/7/2020).
• Tak Kunjung Ditangani, Dokter Bawa Jenazah Korban Covid-19 Dengan Traktor, Pengemudi Melarikan Diri
• Aceh Besar Belum Izinkan Menggelar Pesta Perkawinan, Ini Penjelasan Jubir Covid-19
• Wanita Pelempar Alquran Kini Dibui, Ngaku Kesal dengan Penjudi di Depan Rumah
Chargui yang belum dilakukan penahanan oleh pihak berwenang masih memiliki waktu tiga minggu untuk naik banding.
“Ini tidak adil dan tidak adil … ini membuktikan bahwa tidak ada kebebasan di sini,” katanya kepada media.
Unggahan Facebook Chargui pada Mei lalu telah membuat marah beberapa pengguna media sosial untuk dituntut hukuman.
Juru bicara pengadilan, Mohsen Dali mengatakan hukuman itu dijatuhi atas tuduhan menghasut kebencian antara agama dan ras.


Like it? Share with your friends!

144

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak