Anak OSO Polisikan Pemilik Akun Facebook Sebut Dirinya Penipu

2 min


117

Merdeka.com – Welfrid Kristian Silalahi melaporkan akun Sosial Media Facebook milik LQ Indonesia Law Firm ke Polda Metro Jaya. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/2257/IV/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ. Tanggal 10 April 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, laporan itu terkait postingan yang dibuat oleh terlapor yang diduga mencemarkan nama baik terhadap kliennya itu Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari (RSO) anak dari Oesman Sapta Odang (OSO) yang disebut sebagai korban dalam laporan tersebut.
“Pada tanggal 10 April 2020 korban saudara Raja Sapta Oktohari postingan Facebook yang telah mencemarkan nama baik dirinya dimana namanya disebut-sebut dan diberitakan sebagai penipu oleh pemilik akun Facebook atas nama LQ Indonesia Law Firm dengan alamat url https://www.facebook.com/Lqlawfirm/posts/1538097656351197?__tn__=K-R,” kata Yusri, Jakarta, Rabu (20/5).
Dalam postingan atau isi pemberitaan pada 9 April 2020 tersebut terdapat kata-kata yang diduga mencemarkan nama baik korban diantaranya yaitu ‘RAJA SAPTA OKTOHARI, ANAK WAKIL KETUA MPR DIPIDANA PASAL BERLAPIS’. Menurut korban, apa yang ditulis pada akun tersebut tidak benar.
“Menurut korban bahwa tulisan tersebut tidak benar, karena belum adanya putusan dari pengadilan tentang tuduhan tersebut terhadap korban,” ujarnya.
Dalam postingan itu juga ditulis ‘Modus yang dilakukan oleh RSO melalui MPIP adalah melalui instrument MTN (Medium Term Note) dimana MPIP menjanjikan bunga antara 8–100 persen atas dana yang diserahkan ke MPIP tapi nyatanya ketika jatuh StikerWA bukan hanya bunganya tidak diberikan tetapi modalnya pun tidak diberikan’.
“Menurut korban bahwa tulisan tersebut tidak benar karena menurut dari MTN yang benar adalah 8-12 persen dan Investor juga sudah pernah menerima bunga Selama beberapa tahun sebelumnya,” ucapnya.
“Menurut korban yang dituliskan oleh terlapor adalah tidak benar karena semua operasional perusahaan telah berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan korban bukanlah seorang penipu seperti yang dituduhkan oleh pemilik akun Facebook LQ Indonesia Law Firm, karena tidak ada keputusan dari lembaga hukum yang berwenang bahwa korban telah melakukan penipuan,” sambungnya.
Lalu, akun tersebut juga menulis ‘Kami dari LQ Indonesia Lawfirm memohon agar pemerintah dan masyarakat membantu mengawasi dan mengatensi kasus ini. Jangan biarkan Tokoh Masyarakat karena di back up Tokoh Partai lalu di lindungi dan dibiarkan menipu masyarakat yang susah payah mengumpulkan uang’.
“Menurut korban bahwa apa yang dituliskan oleh terlapor adalah tidak benar karena tidak adanya back up tokoh partai untuk menipu masyarakat dan belum adanya putusan dari pengadilan manapun,” tuturnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap akun Facebook LQ Indonesia Law Firm, lanjut Yusri, telah memposting pemberitaan tersebut pada tanggal 9 April 2020 dan Facebook tersebut dibuat oleh saudara Alvin Lim.
Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap 5 orang saksi yaitu Welfrid Kristian Silalahi, Raja Sapta Oktohari, Bety, Hengky Silatanga dan Iwan.
“Penyidik telah mengirimkan surat undangan klarifikasi dengan nomor :B/1543/V/RES.2.5./2020/Ditreskrimsus, tanggal 13 Mei 2020 kepada sdr. Alvin Lim untuk hadir pada hari Senin 18 Mei 2020 namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” sebutnya.
“Telah melakukan gelar awal pada tanggal 19 Mei 2020 untuk peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,” tutupnya.
Dalam laporannya, Welfrid Kristian Silalahi melaporkan akun Facebook tersebut dengan Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU no 19 tahun 2016 ttg perubahan UU no 11 tahun 2007 tentang ITE. [rhm]


Like it? Share with your friends!

117

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak