Jakarta, StikerWA Indonesia — Tenggat Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau penyedia aplikasi seperti Facebook, Clubhouse hingga TikTok dan lainnya mendaftar ke Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) diperpanjang.
Sebelumnya, Facebook hingga TikTok terancam dinyatakan ilegal di Indonesia kalau tidak mendaftar paling lambat 24 Mei 2021. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Samuel Abrijani Pangarepan mengatakan Pendaftaran PSE diperpanjang hingga 6 bulan ke depan.
Perpanjangan PSE itu disebutnya mengacu dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang menyatakan tenggat waktu pendaftaran paling lambat terhitung hari ini.
“Pendaftaran PSE pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat yang sebelumya jatuh pada hari ini, disesuaikan dan diperpanjang paling lambat 6 bulan sejak waktu pemberlakukan efektif sistem OSS (Operations support system),” ujar Samuel secara virtual, Senin (24/5).
Lebih lanjut ia menjelaskan ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 10 tahun 2021, tentang perubahan atas Perkominfo Nomor 5 tahun 2020.
Samuel menuturkan bagi PSE yang tidak melakukan pendaftaran akan dilakukan pemutusan akses (access blocking).Ia mengatakan penyusunan Permenkominfo nomor 5 tahun 2020 telah sesuai dengan konsultasi publik dan sesuai dan proses pembahasan selama 10 bulan, terhitung sejak awal penggodokan yakni pada Januari 2020.Menurutnya pada periode itu Kemenkominfo telah mendapatkan 27 masukan dari berbagai perusahaan dalam dan luar negeri, asosiasi perusahaan perdagangan, industri serta masukan dari negara-negara sahabat.
Ia mengklaim penyusunan aturan tersebut sudah sesuai dengan menghormati perlindungan hak privasi, perlindungan data pribadi, kebebasan berekspresi, undang-undang berkoordinasi dengan lembaga terkait.
Lebih lanjut Samuel menghimbau kepada semua pihak untuk menahan diri dari upaya penyebaran informasi yang tidak tepat, terkait ketentuan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020, yang disusun secara sepihak tanpa meneliti dan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.”Penyebaran informasi tersebut dapat menyebabkan kekacauan penyebaran informasi dalam bentuk disinformasi dan misinformasi,” katanya.Ia mengklaim penyusunan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 salah satu dukungan serta kehadiran pemerintah untuk menjaga data masyarakat, seiring pemanfaatan data dalam ekonomi digital.”Keseluruhannya merupakan upaya pemerintah untuk memajukan dan melindungi negara dan kemajuan Indonesia,” tutupnya.
(can/DAL)
[Gambas:Video StikerWA]