Aplikasi TikTok dan Facebook Terancam Diblokir dan Dianggap Ilegal oleh Kemkominfo, Ini Penyebabnya

1 min


155
Aplikasi TikTok dan Facebook Terancam Diblokir dan Dianggap Ilegal oleh Kemkominfo, Ini Penyebabnya

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Kini, aplikasi TikTok dan Facebook terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Tak hanya diblokir, bahkan aplikasi TikTok dan Facebook dianggap ilegal di Indonesia oleh Kemkominfo, kenapa?
Penyebabnya, TikTok dan Facebook punya masa tenggat mendaftarkan ke Kemkominfo sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Kedua aplikasi tersebut wajib mendaftar hingga tanggal 24 Mei 2021 mendatang.
Baca juga: Dituding Hapus Konten yang Berkaitan dengan Isu Israel, Rating Facebook Makin Anjlok di Play Store
Baca juga: KENAPA TIKTOK Bajak Bekas Bos Xiaomi Shou Zi Chew Jadi CEO, WN Singapura Ini Siap Hadapi AS?
Baca juga: Facebook dan Instagram Kompak Hapus Konten Kekerasan yang Terjadi di Masjid Al Aqsa, Ada Apa?

Jika tidak, kedua aplikasi itu terancam diblokir dan dinyatakan ilegal di Indonesia.
Kewajiban mendaftar PSE tertuang pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Perkominfo 5/2020) tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dalam beleid itu pendaftaran PSE paling lambat enam bulan sejak aturan ini diundangkan pada 24 November 2020.
Ini berarti tenggat waktu pendaftaran adalah 24 Mei 2021.

Pada peraturan yang diteken Menteri Kemkominfo Johnny G Plate, mengatur berbagai hal penyelenggaraan PSE.
Seperti pendaftaran, penyediaan, penayangan, pengunggahan, pertukaran Informasi Elektronik dan Dokumen elektronik lainnya.


Like it? Share with your friends!

155

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak