Sebelumnya, AS dan Inggris mengumumkan penandatanganan perjanjian akses data pertama di dunia. Perjanjian ini memungkinkan lembaga penegak hukum untuk meminta data tertentu kepada perusahaan teknologi negara lain secara langsung.
Artinya, mereka boleh meminta suatu data ke perusahaan teknologi, misalnya Facebook, tanpa melalui pemerintah AS.
Adapun perjanjian ini dirancang untuk memfasilitasi penyelidikan terkait dengan terorisme, pelecehan, eksploitasi anak, dan kejahatan serius lainnya.
Sebelum adanya perjanjian ini, permintaan data ke perusahaan teknologi asing diajukan ke pemerintah negara asal. Hal ini dianggap memakan waktu antara enam bulan hingga dua tahun.
Adanya perjanjian dua negara itu diharapkan akan mempercepat proses tersebut, hingga berminggu-minggu atau berhari-hari.