AS Jatuhkan Sanksi Pajak 25 Persen, Gara-gara Prancis Tetapkan Pajak Layanan Digital Bagi Google Cs

1 min


155
AS Jatuhkan Sanksi Pajak 25 Persen, Gara-gara Prancis Tetapkan Pajak Layanan Digital Bagi Google Cs

Laporan Wartawan StikerWA, Fitri Wulandari
StikerWA.COM, WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai memberlakukan bea masuk sebesar 25 persen atas barang-barang asal Prancis, dalam upayanya untuk memangkas pajak layanan digital negara itu.
Namun Prancis masih memiliki waktu selama beberapa bulan untuk memikirkan kembali terkait pajak yang ditetapkan bagi raksasa teknologi AS yang beroperasi dan mengambil keuntungan di negara yang dipimpin Presiden Emmanuel Macron tersebut.
Kebijakan baru AS ini merupakan aksi tekanan agar Prancis mau ‘memangkas’ besaran pajak yang dikenakan terhadap raksasa teknologi asal negeri paman sam.
Tarif baru itu akan mempengaruhi barang impor Prancis senilai 1,3 miliar dolar AS seperti tas dan kosmetik.
Hal itu disampaikan Kantor Perwakilan Dagang AS pada hari Jumat lalu.
Baca: Donald Trump Kenakan Masker untuk Pertama Kalinya saat Kunjungi Fasilitas Medis Militer
Prancis saat ini masih memiliki waktu 180 hari penuh untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Termasuk membahasnya melalui forum multilateral bersama Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan.
Dikutip dari laman Russia Today, Minggu (12/7/2020), pemerintahan Trump telah mengancam Prancis dengan tindakan pembalasan fiskal selama berbulan-bulan atas pajak layanan digitalnya.
Ultimatum ini disampaikan AS sejak Prancis melayangkan gagasannya untuk menetapkan pajak bagi beberapa perusahaan paling menguntungkan asal AS.


Like it? Share with your friends!

155

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak