AS Tuduh Facebook, Apple, Google Salah-Gunakan Pasar untuk Hancurkan…

1 min


127
Penyaluran KPM PKH di Tengah Pandemi Covid-19 Inbox

loading… WASHINGTON – Sebuah panel Dewan Perwakilan Rakyat AS yang dibentuk hari ini menuding empat perusahaan teknologi besar menyalahgunakan kekuatan pasar mereka untuk menghancurkan saingannya. Bahkan memaksa usaha kecil bertekuk lutut atas nama keuntungan mereka. (Baca juga: Sahkan UU Cipta Kerja, Gedung DPR “Dijual” Murah di E-Commerce)Menurut Subkomite Anti-Monopoli dari Judiciary Committee, Google, Apple, Amazon, dan Facebook tidak boleh mengontrol dan bersaing dalam bisnis yang sama. Reuters melaporkan, panel menyarankan perusahaan-perusahaan ini harus direstrukturisasi. Namun mereka tidak mengungkapkan apakah perusahaan tertentu harus dibubarkan.Laporan lengkapnya sepanjang 449 halaman dan menyarankan perubahan luas pada Undang-Undang Anti-Monopoli dan menggambarkan “lusinan contoh di mana perusahaan menyalahgunakan kekuasaan mereka”. Laporan juga mengungkapkan bagaimana perusahaan melakukan segala yang mereka bisa untuk mendominasi pesaing dalam mengontrol sebagian besar internet.Salah satu contohnya adalah akuisisi Instagram oleh Facebook pada tahun 2012. Ketika Mark Zuckerberg, CEO Facebook, mencatat bahwa platform berbagi foto membangun jaringan kompetitif yang bisa “sangat mengganggu kami”, bunyi laporan itu.Perubahan yang disarankan oleh panitia, termasuk menghentikan Google untuk menjalankan lelang ruang iklan online dan berpartisipasi dalam lelang tersebut. Saran lain adalah bagi Amazon untuk berhenti beroperasi di pasar di mana ia juga bersaing dengan pengecer lain, tapi laporan itu juga mendesak Kongres AS untuk bertindak dalam mengizinkan penegak antimonopoli lebih banyak kebebasan untuk menghentikan pembelian calon saingan.Laporan itu diterbitkan oleh Komite yang dipimpin oleh Anggota Kongres Demokrat, David Cicilline. Reuters mencatat jika Pemilihan Presiden dimenangkan oleh Joe Biden, mayoritas Demokrat di DPR mungkin terus menekan Kongres untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan memperkenalkan UU Anti-Monopoli yang diubah.Geliat raksasa teknologi dunia yang menjurus kepada monopoli juga sudah dibaca oleh otoritas Uni Eropa. Tak heran, mereka siap menjerat para over-the-top (OTT) ini dengan denda besar ketika melanggar rambu-rambu monopoli di sana. Salah satunya, mengharuskan Google menempatkan mesin pencari lain di OS Android, di samping milik Google sendiri.Bagaimana dengan di Indonesia? Platform internet sebenarnya sudah memiliki aturan melalui UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ditambah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Jasa Komunikasi. Tetapi aturan itu hanya sebatas sanksi pidana atau pemblokiran konten yang dipublikasikan. (Baca juga: Pahlawan Sejati, Salah Selamatkan Tunawisma dari Berandalan)(iqb)


Like it? Share with your friends!

127

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak