Asal HP Ditempel di Dashboard, Pemotor Tak Ditilang Saat Lihat Google Maps

1 min


130
Asal HP Ditempel di Dashboard, Pemotor Tak Ditilang Saat Lihat Google Maps

Merdeka.com – Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan sistem tilang Elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), tidak akan menilang para pengendara ojek online (ojol) yang berkendara dengan melihat maps. Namun, dengan catatan selama melihat peta petunjuk jalan para pengendara tidak diperbolehkan memegang handphone tersebut.
Melainkan handphone dapat ditaruh atau ditempel di dashboard motor. “Saya sudah jelaskan jadi kalau tidak mengganggu manualnya dan tindakan visualnya, itu tidak mengganggu. kalau yang di dashboard itu tidak dilarang, diperbolehkan. Selama tindakan manualnya tidak dipegang,” ucap Fahri, di kantornya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (5/1).
Fahri menjelaskan, yang tidak diperbolehkan itu bila para pengendara sepeda motor melihat maps dengan satu tangan memegang handphone dan satu tangannya lagi mengemudikan stang. Hal itulah, yang dapat membahayakan konsentrasi para pengendara motor.
“Kalau pegang tidak boleh, mengotak-atik juga tidak boleh. Safety driving itukan dua tangan di stang motor, kalau dia sambil memainkan handphone berarti dia tidak aman, konsentrasinya terganggu,” tambah Fahri.1 dari 1 halaman
Berlaku Mulai 1 Februari

Seperti diketahui, sistem ETLE untuk pengendara motor itu sudah mulai diberlakukan mulai 1 Februari 2019. Sebelum penerapan tilang ETLE, polisi terlebih dahulu mensosialisasikan sistem ETLE kepada masyarakat.
Lokasi kamera ETLE untuk pengendara motor berada di dua titik. Lokasinya adalah sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Bagi pelanggar sistem ini akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp750 ribu dan denda kurungan 3 bulan. Sanksi itu berlaku bagi pemotor yang dianggap terganggu konsentrasinya seperti bermain HP. Sementara bagi pemotor tidak memakai helm terancam hukuman kurungan 1 bulan dan denda Rp 250 ribu.
Melanggar marka Pasal 287 ayat 1 ancaman kurungan 2 bulan dengan denda kurungan Rp500 ribu. Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

[eko]


Like it? Share with your friends!

130

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak