StikerWA.CO, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia Adrian Gunadi percaya kerja sama Otoritas Jasa Keuangan dengan Google akan membuat platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang selama ini berkeliaran di Google Play Store dan bisa bebas diunduh masyarakat akan lenyap.
Antara lain rutin melakukan patroli siber, melakukan pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap beberapa pinjol ilegal.”Tapi diharapkan masyarakat juga tetap selalu waspada dan hanya bertransaksi dengan aplikasi atau platform yang terdaftar dan berizin OJK,” kata Adrian.