WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA– Google dan Facebook hampir mencapai “kesepakatan komersial yang signifikan” untuk membayar media Australia.
Kesepakatan itu terjadi menjelang Australia menciptakan undang-undang pertama di dunia yang akan memaksa raksasa digital tersebut untuk membiayai jurnalisme, kata seorang menteri Senin (15/2/2021).
Parlemen dijadwalkan untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) pada hari Selasa besok setelah komite Senat pekan lalu merekomendasikan tidak ada perubahan pada peraturan yang diusulkan.
Sebelumnya, Google dan Facebook mengutuk RUU yang mewajibkan dua raksasa digital ini membayar berita yang ditayangkan di halamannya dan menilai RUU itu tidak dapat dijalankan.
Demikian berita terkini Warta Kota bersumber dari APNews.com pagi ini.
Baca juga: Heboh Tanda SOS di Pulau Laki Dekal Lokasi Jatuhnya SJ 182, Polisi Minta Google Berikan Penjelasan
Baca juga: CEO Mark Zuckerberg Tegaskan Facebook Akan Batasi Konten Politik setelah Kerusuhan Gedung Capitol AS
Penjelasan Menteri Australia
Josh Frydenberg, salah satu menteri yang bertanggung jawab atas undang-undang tersebut, mengatakan dia melakukan diskusi pada akhir pekan dengan CEO Facebook Mark Zuckerberg dan Sundar Pichai, kepala eksekutif Alphabet Inc. dan anak perusahaannya Google.
Josh Frydenberg juga berbicara dengan eksekutif media berita Australia.
“Kami telah membuat kemajuan nyata, saya pikir, dalam 48 hingga 72 jam terakhir dan saya pikir kami akan melihat beberapa kesepakatan komersial yang signifikan yang dapat bermanfaat nyata bagi lanskap media domestik,” ujar Frydenberg kepada televisi Nine Network
Dia berharap dapat melihat jurnalis mendapatkan imbalan finansial karena menghasilkan orisinal konten, sebagaimana mestinya, dan ini adalah reformasi terdepan di dunia (pers).
Australia Sebut Google & Facebook Siap Bayar Media yang Muncul di 2 Platform Itu, Pertama di Dunia
1 min
