Awas! Aplikasi Koperasi Ilegal Berseliweran di Google Playstore, Anda Harus Lebih Waspada dan Cermat

1 min


156
Awas! Aplikasi Koperasi Ilegal Berseliweran di Google Playstore, Anda Harus Lebih Waspada dan Cermat

TRIBUNCIREBON.COM – Masyarakat perlu lebih hati-hati, pasalnya kini banyak aplikasi koperasi ilegal yang dapat ditemukan di Playstore.
//
Sejauh ini, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) dan Otoritas Jasa Keungan (OJK) resmi merilis ada 50 koperasi di aplikasi PlayStore.

• Dampak Angin Puting Beliung di Kabupaten Sukabumi, BPBD Catat 80 Rumah dan Satu Mobil Rusak
Dilansir dari StikerWA.com, Sekretaris Kemenkop dan UKM Rully Indrawan mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi, dari 50 koperasi tersebut tercatat ada 35 koperasi yang diduga melakukan penyimpangan dan saat ini akan dilakukan tinjauan secara menyeluruh.
“Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi akan melakukan review secara menyeluruh dan mengambil tiga langkah,” ujarnya dalam dikutip dari StikerWA.com, Jumat (29/5/2020).
Rully mengatakan, pemerintah akan melakukan penindakan terhadap koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, pemerintah akan memberikan pembinaan terhadap koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi.
“Ketiga, kami akan melakukan normalisasi dan rehabilitasi terhadap koperasi yang tidak melakukan praktek pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan izin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Sementara itu Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan, Kementerian Koperasi dan UKM bersama SWI sepakat melakukan normalisasi pada tahap pertama ini terhadap 35 koperasi sebagaimana yang ada dalam daftar.
• Berburu SIKM Pemudik Berjubel di Posko Covid-19 Ciamis
“Terhadap koperasi lainnya masih dalam proses review dan hasilnya diumumkan untuk normalisasi apabila terbukti tidak melakukan kegiatan pinjaman online kepada non anggota,” kata dia.
Ahmad menambahkan telah disepakati sebelum menetapkan sanksi kepada koperasi, OJK harus melakukan konfirmasi dan memberikan kesempatan klarifikasi sehingga penerapan sanksi nantinya betul-betul valid berdasarkan data dukung yang kuat.
Apalagi kata dia, bisnis koperasi usaha simpan pinjam berbasis kepercayaan. Oleh karena itu, usaha simpan pinjam koperasi menjadi sangat sensitif terhadap isu-isu negatif.
Sebab ucapnya, dapat menggiring opini publik sehingga berisiko menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
• Berburu SIKM Pemudik Berjubel di Posko Covid-19 Ciamis


Like it? Share with your friends!

156

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak