Bajak Akun Facebook Mantan Istri, Pelaku Penghina Suku Tolaki Berhasil Ditangkap Polisi

1 min


143
Bajak Akun Facebook Mantan Istri, Pelaku Penghina Suku Tolaki Berhasil Ditangkap Polisi

Pelaku penghina suku Tolaki diamankan Tim Siber Dit Reskrimsus Kepolisan daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) / Foto: Ilfa

Kendari, Sultrademo.co – Seorang lelaki berinisial M warga Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diamankan Tim Siber Dit Reskrimsus Kepolisan daerah (Polda) Sulawesi Tenggara ( Sultra) atas penghinaan suku Tolaki dan melanggar UU ITE pasal 45 A Junto pasal 28 UU ITE UU NO 19 tahun 2019.
Dir Res Krimsus Polda Sultra, Pol Heri Tri Maryadi mengungkapkan, pelaku saat diinterogasi mengaku dirinya sengaja melakukan penghinaan suku Tolaki yang kemudian diposting di akun Facebook J yang merupakan mantan istrinya.
“Ternyata antara terlapor dan pelapor ini pernah suami istri jadi sekarang sudah cerai. Nah pelapor berinisial J ini merasa akunnya digunakan oleh seseorang yang memposting tulisan padahal dia tidak pernah melakukan penghinaan suku Tolaki,” Ungkapnya.

Setelah ditelusuri, Kata Heri, Tim Cyber Polda Sultra langsung melakukan penyelidikan dan tenyata dari hasil penyelidikan yang memiliki password dari Pelapor J ini tidak lain adalah mantan suaminya yaitu Saudara M.
“Sehingga kita mencurigai terlapor adalah suaminya atas nama M, Kemudian kami langsung adakan penyelidikan handphone dari Saudara M dan ternyata memang ada jejak digitalnya,” Ujar Dir Res Krimsus Polda Sultra, Pol Heri Tri Maryadi saat Konferensi Pers di Polda Sultra, Selasa (22/9/2020)
“Jadi mudah untuk kita deteksi jejak digitalnya, sehingga mau tidak mau dialah yang betangangung jawab yang menyebarkan tulisan, pelaku ini di tangkap di rumahnya di Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan ” tambahnya.
Heri menjelaskan, motifnya dari pelaku M ini karena benci kepada mantan istrinya tersebut sebab diselingkuhi ketika masih menjadi isitri sahnya.
“Seolah-olah mantan istrinya akan di bully dan J akan dilakukan sanksi sosial di media sosial karena menghina suku Tolaki, padahal si M ini Suku Tolaki juga,” Ujarnya.
Heri megatakan, pelaku membuat postingan pada tanggal 7 september 2020 dan laporan masuk ke Polda pada tanggal 16 September 2020.
“Yang lapor mantan istrinya sendiri setelah mengetahui dari temannya bahwa akun facebook-nya dibajak. Ada postingan yang menghina suku Tolaki,” Ujarnya.
Heri menambahkan, proses penangkapan pelaku dibantu oleh Lembaga Adat Tolaki (LAT) untuk mengamankan pelaku.
“Saya juga turut berterima kasih kepada Lembaga Adat Tolaki yang turut membantu dan mengidentifikasi akun-akun yang kerap menghina Suku Tolaki,” pungkasnya.
Laporan : IlfaEditor : MA


Like it? Share with your friends!

143

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak