Banyak Negara Setuju Kejar Pajak Google cs

1 min


98
Banyak Negara Setuju Kejar Pajak Google cs

Jakarta – Pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral G20 di Italia 9-10 Juli 2021 lalu menghasilkan sejumlah kesimpulan. Salah satunya ialah konsesus global atas base erosion and profit shifting (BEPS) untuk pajak ekonomi digital.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam pertemuan itu sebanyak 132 negara anggota Inclusive Framework BEPS menyetujui dua pilar.”Profit shifting adalah praktik menggerus basis pajak dan memindahkan profit ke jurisdiksi dengan rezim perpajakan yang lebih rendah. Ini dihadapi oleh semua negara. Makanya, diperlukan konsesus global untuk bisa mencegah terjadinya praktik-praktik melakukan erosi basis pajak dan melakukan shifting profit ke negara lain atau jurisdiksi lain,” paparnya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Rabu (21/7/2021).

Adapun pilar pertama, sebutnya, solusi untuk mengatasi tantangan perpajakan dari digitalisasi ekonomi. Menurutnya, digitalisasi ekonomi ini tanpa pembatas sehingga setiap negara sekarang bisa mendapatkan hak pemajakan yang lebih pasti tanpa kehadiran fisik.”Ini yang selama ini menjadi salah satu kesulitan kita karena banyak perusahaan digital tidak berada di Indonesia tapi mereka beroperasi di Indonesia,” katanya.”Ini terutama untuk perusahaan multinasional (omzet) di atas 20 miliar euro yang sekarang diturunkan threshold-nya menjadi 10 miliar euro untuk 7 tahun setelah kehadiran dengan profitabilitas di atas 10%. Ini masih akan menjadi berbagai isu teknis yang tetap dinegosiasikan di dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya,” sambungnya.Sri Mulyani berharap akan ada persetujuan multilateral yang akan dibuka pada tahun 2022 dan mulai berlangsung efektif kebijakannya di tahun 2023.Pilar kedua ialah memastikan bahwa perusahaan multi nasional (PMN) yang beroperasi secara internasional membayar pajak dengan tarif minimum yang disepakati.”Sekarang akan dilakukan yang disebut minimum tarif bagi perpajakan. Sehingga, mereka tidak bisa menghindar pergi ke daerah dengan tingkat pajak yang sangat rendah. Threshold-nya 750 juta euro untuk perusahaan PMN atau multinasional corporation dan entitas pemerintah dikecualikan,” terangnya.


Like it? Share with your friends!

98

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak