Banyak Pelanggaran Data Pribadi, Google Akan Didenda Rp153 M

1 min


116
Google Tanggapi Santai Dugaan Monopoli oleh Pemerintah AS

Jakarta, StikerWA Indonesia — Alphabet Inc, perusahaan yang menaungi Google dikabarkan harus membayar denda sebesar US$11 juta atau sekitar Rp153 miliar (US$1= Rp13,960). Denda ini merupakan akumulasi dari 227 kasus pelanggaran data pribadi. Salah satu kasus yang dipermasalahkan terkait soal diskriminasi usia. Selain itu, Google juga dituntut atas kasus “Wi-Spy” yang mengambil data wifi rumah yang tidak dienkripsi, tanda pengenal, dan data pribadi lainnya. Data ini diambil dari mobil yang digunakan untuk proyek pemetaan Google Street View. Mereka dituduh melakukan pengumpulan data pribadi tanpa persetujuan pengguna. Google telah setuju untuk menghapus data tersebut, seperti dilaporkan ZDnet. Seperti yang diberitakan Engadget, kasus soal diskriminasi usia seperti dilaporkan oleh warga Amerika yakni Robert Heath tahun 2015.
Saat itu, dia dipanggil oleh perusahaan untuk melakukan wawancara kerja. Salah satu perekrut mengatakan bahwa Heath adalah salah satu “kandidat yang hebat”. Selama wawancara berlangsung, pewawancara mengasumsikan kata “byte” yang berarti delapan bit. Menurut Heath, kata itu merupakan bias usia. Pasalnya jika dikaitkan dengan sistem komputer “byte” memiliki artian lebih tua antara enam hingga 40 bit.Masalah Google tak hanya berhenti di situ saja, gugatan class action (gugatan dari sekelompok orang atau individu yang mempunyai kepentingan) yang dilayangkan oleh Cheryl Fillekes tahun 2016.
Fillekes menceritakan bahwa ia pernah dipanggil untuk wawancara kerja dengan Google sebanyak empat kali namun Fillekes tidak pernah ditawari posisi oleh perusahaan. Malah, pewawancara sempat memintanya untuk membawa surat kelulusan universitas supaya perekrut mengetahui berapa umurnya.Kasus lainnya, berkaitan dengan bagaimana Google menyerahkan informasi anak di bawah umur menggunakan platform video streaming, Youtube. Laporan menunjukkan bahwa perusahaan telah mencapai penyelesaian dengan Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) usai diduga melanggar Undang-undang Perlindungan Privasi Daring Anak (COPPA). (eks/eks)


Like it? Share with your friends!

116

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak