Beli Handphone Rp 3,6 Juta via Facebook, yang Datang Cuma Kardus Kosong, Pemuda ini Lapor Polisi Halaman all

1 min


164
Beli Handphone Rp 3,6 Juta via Facebook, yang Datang Cuma Kardus Kosong, Pemuda ini Lapor Polisi Halaman all

KULON PROGO, StikerWA.com – Polisi Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengungkap aksi penipuan lewat jual beli handphone secara online dengan modus membeli barang namun isi tidak sesuai pesanan.
Seorang pemuda bernama Chandra M  (24), asal Kanoman, Panjatan, Kulon Progo, menjadi korban penipuan ini. Ia mengaku rugi Rp 3,6 juta.
Polisi pun menangkap terduga pelaku, yakni seorang pemuda bernama S (24) di rumahnya yang berada pada Desa Prambatan Lor, Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
“Kami mengamankan pelaku di wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Dia akui perbuatannya,” kata Kasubag Humas Iptu I Nengah Jeffry via pesan singkat, Jumat (8/1/2021) malam.
Baca juga: 300 Orang Tertipu Jual Beli Emas Antam via Facebook, Kerugian Miliaran Rupiah
Semua berawal dari jual beli handphone dengan online di marketplace FB. Salah satu akun menawarkan secara terbuka handphone POCO C3 NFC.
Chandra melihat penawaran akun tersebut pada 1 Januari 2021, lantas tertarik. Ia menghubungi via messenger chat FB pada hari itu juga.
Akun ‘penjual’ merespons dengan memberi nomor WhatsApp. Sehari kemudian sekitar pukul 08.00 WIB, keduanya sepakat pembelian handphone itu.
Tak lama berselang. Chandra menerima pesan dari nomor berbeda yang mengaku sebagai teman akun penjual HP sebelumnya.
Chandra dan pemilik nomor baru ini menyepakati HP POCO itu seharga Rp 3,6 juta.
Chandra mentransfer via Bank BRI Wates pada 2 Januari 2021, sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Adopsi Bayi Ilegal via Facebook di Yogya, Dijual Rp 20 Juta, Libatkan Oknum Bidan

 
Paket datang, hanya kardus kosong
Paket datang sehari berselang. Namun, Chandra kecewa setelah menerima kiriman karena barang tidak sesuai pesanan. Barang yang datang hanya dus kosong, tanpa isi.
“Paket tidak terdapat pesanan yang dipesan. Hanya dosbook,” kata Jeffry.
Chandra kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Unit II Satreskrim Polres menyelidik dan mengarah pada pelaku dengan inisial S di Kudus. Polisi mengamankan dia di sana.
S tak bisa mengelak. Pasalnya, polisi mengantongi bukti transfer rekening Bank BRI ke Bank CIMB Niaga sebesar Rp 3,6 juta.
“Dia mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan melalui transaksi elektronik dengan media FB,” kata Jeffry.


Like it? Share with your friends!

164

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak