Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN – Seorang janda muda dari Kuningan harus meringkuk di tahanan Polres Kuningan, pekan lalu.
TA, sang janda yang masih berusia 21 tahun ini melakukan tindak pidana penipuan.
Korbannya tak tanggung-tanggung, seorang pengacara.
Modus yang digunakan adalah dengan menjalin tali asmara namun hanya lewat online atau via WhatsApp.
Selama berpacaran, sang janda terus meminjam uang pada pengacara.
Berikut beberapa fakta kasus ini :
1. Uang Hasil Menipu Dipakai Kehidupan Sehari-hari
Seorang janda muda berinisial TA (21), warga Desa Luragunglandeuh, Kuningan, ditangkap polisi.
Ia ditangkap anggota Polres Kuningan karena melakukan penipuan.