Beredar tak resmi lewat WhatsApp, Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 dicabut Jaksa Agung

1 min


136

ILUSTRASI. Jaksa Agung RI, Burhanuddin mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan Dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana. Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Jaksa Agung RI, Burhanuddin mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan Dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana. Hal ini dengan pertimbangan telah menimbulkan disharmoni antar bidang tugas sehingga pemberlakuannya saat ini dipandang belum tepat. Pencabutan itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI. Nomor 163 Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020 tentang Pencabutan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana. “Bahwa Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tersebut belum secara resmi dikeluarkan atau diedarkan oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung, sehingga beredarnya pedoman tersebut melalui media sosial WhatsApp diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu akan dilakukan penelusuran terhadap siapa yang menyebarkannya,” kata Jaksa Agung Burhanuddin dalam siaran pers, Selasa (11/8). Baca Juga: Jaksa yang diperiksa instansi lain wajib izin ke Jaksa Agung, ini pedomannya Kejagung menyebut, ketentuan pasal 8 ayat (5) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. yang berbunyi “Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung,” yang dalam pelaksanaannya menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda. Sehingga perlu ditindak lanjuti dengan pedoman pelaksanaan. “Dan hal tersebut telah dilakukan kajian yang cukup lama, namun hingga saat ini masih diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait,” ujar dia. Baca Juga: Kejagung periksa 17 saksi dari MI dan bank kustodian terkait kasus Jiwasraya DONASI, Dapat Voucer Gratis! Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat. Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store. Reporter: Vendy Yhulia Susanto Editor: Wahyu T.Rahmawati


Like it? Share with your friends!

136

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak