Berkenalan Lewat Facebook, Siswi SMA di Cirebon Diajak Pesta Miras dan Dirudapaksa 5 Pemuda

1 min


147
Berkenalan Lewat Facebook, Siswi SMA di Cirebon Diajak Pesta Miras dan Dirudapaksa 5 Pemuda

Laporan wartawan StikerWA, Hakim Baihaqi‎TRIBUNJABAR.ID, CIREBON – DN (16), seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Cirebon, dirudapaksa oleh lima pemuda. Sebelumnya korban dicekoki minuman keras oplosan jenis ciu.
Pemuda yang menjadi tersangka dalam kejahatan seksual tersebut yakni, Hasan Basri, Jaya Negara, Jasuta, Rokmat, dan Muhamad Viki‎.
Informasi yang berhasil dihimpun StikerWA, ‎pada Senin malam (16/9/2019) pukul 23.00, korban DN bersama lima orang tersangka berada di Lapangan Desa Cempaka, Kecamatan Plumbon‎, untuk melakukan pesta miras.
• 2 Tahun Puasa Berhubungan Badan, Ayah di Cirebon Rudapaksa Anak Kandung, Anak Tiap Hari Ketakutan
Saat pengaruh miras tersebut mulai dirasakan oleh korban dan kelima tersangka‎, salah satu tersangka kemudian mengajak korban untuk berhubungan intim di lapang desa Cempaka.
Tidak berhenti di situ, kelima tersangka ini terus saja membujuk rayu dan membawa korban ke salah satu rumah kosong di Kecamatan Plumbon pada Rabu‎ (17/9/2019).
Di rumah kosong itu, kelima tersangka merudakpaksa DN secara bergilir. Saat itu DN dalam kondisi setengah sadar.‎
Setelah kelima tersangka merudapaksa korban, tersangka bernama Rokmat kemudian membawa korban ke rumahnya untuk melakukan perbuatan serupa.
Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, mengatakan bahwa kelima tersangka merudapaksa korban sebanyak empat kali di tiga tempat berbeda, dari tengah malam hingga siang hari.
“Awal mulanya, salah satu tersangka berkenalan dengan korban di media sosial Facebook‎ dan kemudian mengajak bertemu,” kata Suhermanto dalam keterangan tertulis.
• Mahmud Kepergok Berhubungan Intim dengan 8 Pria, Mengaku Diperkosa tapi Pose 2 Jari saat Difoto
Namun setelah sadar, korban kemudian mengadu kepada orangtuanya di Kecamatan Weru dan‎ kemudian melapor ke kantor polisi terdekat.
Suhermanto mengatakan, kelima tersangka ditangkap tidak lama setelah kejadian tersebut dan kelimanya pun terjerat pasal 76 tentang perlindungan anak.
Sementara korban, saat ini masih menjalani terapi trauma healing dan pendampingan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon.‎
“Tersangka terancam dikurung penjara maksimal 15 tahun,” katanya.
Salah satu tersangka, Hasan Basri, mengatakan bahwa awalnya kelima tersangka hanya ingin mengajak berkenalan dengan korban dan melakukan pesta miras‎.
“Tidak tahu kenapa, langsung terpikirkan untuk memperkosa. Kami khilaf,” kata Hasan yang bekerja sebagai buruh serabutan.
• Dua Remaja Perkosa dan Bunuh Gadis Kecil di Sukabumi, Ibu Kandung Korban Minta Tersangka Digantung


Like it? Share with your friends!

147

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak