Berkomentar di Status SARA Akun Facebook (FB) Antonio Banerra, Warga Nganjuk Ditangkap Polda Jatim
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA – Anggota Reskrimsus Siber Polda Jatim dan Dittipidsiber Bareskrim Polri kembali meringkus terduga pelaku ujaran kebencian di media sosial.
Kali ini, yang ditangkap adalah seorang pria asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim). Dia ditangkap polisi, Minggu (7/4/2019).
Pelaku bernama Jumadi (35). seorang duda asal Nganjuk yang tinggal di Jalan Dusun Blimbing RT 01 RW 01, Desa Karangsono, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
Jumadi merupakan terduga tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA kedua, setelah Arif Kurniawan Radjasa yang menggunakan identitas akun palsu bernama ‘Antonio Banerra’ yang juga sudah diciduk sekaligus dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Sabtu (6/4/2019) kemarin.
• Sebarkan Ujaran Kebencian Paslon Capres, Pemilik Akun Facebook (FB) Antonio Benerra Ditangkap Polisi
• Inilah Profil Lengkap Arif Kurniawan, Pemilik Akun Antonio Banerra Pengunggah Ujaran Kebencian SARA
• Derby Jatim Persebaya Vs Arema di Final Piala Presiden, Khofifah : Satu Nyali Satu Jiwa Guyup Rukun
Arif Kurniawan usai diringkus polisi dan dikeler ke Polda Jatim, Minggu (7/4/2019). (TRIBUNMADURA/LUHUR PAMBUDI)
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumadi terpaksa diringkus petugas lantaran turut berkomentar dalam status akun Facebook yang dibuat Arif Kurniawan bernama ‘Antonio Banerra’.
“Dia itu dalam kasus itu, sebagai orang lain yang berkomentar pada status yang dibuat Arif,” ujarnya, Senin (8/4/2019).
Komentar yang ditulis Jumuadi, kata Frans Barung Mangera, dinilai penyidik sarat dengan muatan SARA yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
“Namum komentarmya cenderung rasis dan mengamini informasi yang diposting Arif,” jelasnya.
• Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Ahmad Dhani, Saksi Ahli: Idiot Berarti Taraf Pikirannya Paling Rendah
• Berkas Dilimpahkan, Kasus Dugaan Gus Nur Menghina NU dan Banser di Sosial Media Segera Disidangkan
• Sidak Gelora Bung Tomo Menjelang Final Persebaya Vs Arema FC, Wali Kota Risma Ikut Bersihkan Kotoran
Sejauh ini, ungkap Barung, Jumadi masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, dan berstatus sebagai saksi.
“Sementara dia kami jadikan saksi,” katanya.
Usai disidik, lanjut Frans Barung Mangera, bila memang terbukti bersalah, Jumadi bisa dikenai dan dijerat dengan pasal yang sama seperti Arif.
Yakni, Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 Tentang ITE, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
“Kemungkinan pertama dia bakal dikenai UU ITE, nanti hasil penyidikan bisa saja berlapis pasal lain, atau dikenai pasal lain,” tandas Frans Barung Mangera.
• UPDATE TERBARU Kasus Guru Honorer Dimutilasi, Tiga Motif Guru Budi Dihabisi dan Sosok Pelakunya
• Kepala Dinas Kominfo Diperiksa Polisi Terkait Akun Facebook Puji Ati yang Sebarkan Ujaran Kebencian
• Seusai Divonis 1,5 Tahun di Jakarta, Ahmad Dhani Giliran Ditunggu Kasus Ujaran Kebencian di Surabaya
• Mulanya Cuma Ingin Mengedukasi, Pengunggah Foto Bungkus Mie Instan Tak Sangka Viral di Twitter & FB