BKN Buka Konsultasi Online bagi PNS via Whatsapp, Begini Caranya

1 min


120
Pipit Ika Ramadhani

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meluncurkan aplikasi ASN No Radikal guna menangkal tindak radikalisme di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang makin menjamur.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan, peluncuran tersebut merupakan bentuk komitmen untuk melakukan pembinaan yang terus-menerus terhadap PNS yang terpapar radikalisme sebelum diambil tindakan yang tegas.
“Saya mendorong seluruh ASN untuk memiliki komitmen kebangsaan dan persatuan bangsa sebagaimana amanat dalam Pancasila dan UUD 1945,” seru Tjahjo dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9/2020).
Lebih lanjut, Tjahjo mengingatkan bahwa upaya memerangi radikalisme di kalangan PNS memerlukan langkah-langkah komprehensif yakni melalui sinergitas antar lembaga, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten atau kota.
“Kementerian PANRB selama ini selalu membangun komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam upaya membangun komunikasi dan kolaborasi yang efektif untuk mewujudkan birokrasi yang bebas dari paham radikalisme,” ujarnya.
Sebelumnya, usaha mewujudkan birokrasi yang bebas dari paham radikalisme dilakukan lewat penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN oleh 11 kementerian/lembaga pada 12 November 2019. Adapun 11 instansi tersebut antara lain Kementerian PANRB, Kemendagri, Kemenkumham, Kemenag, Kemendikbud, Kemenkominfo, BIN, BNPT, BKN, BPIP, dan KASN.
Sebanyak 11 kementerian/lembaga yang tergabung dalam penanganan radikalisme ASN juga telah membangun Portal Aduan ASN sebagai sistem pelaporan atas pelanggaran PNS dalam melakukan tindakan dan perilaku yang menentang atau membuat ujaran kebencian. Hingga saat ini, Portal Aduan ASN telah menerima sebanyak 93 laporan pada tahap I, 49 laporan pada tahap II, dan 14 laporan pada tahap III.
Jika Portal Aduan ASN dibangun untuk menerima keluhan masyarakat terkait PNS yang diduga terpapar radikalisme, aplikasi ASN No Radikal merupakan lanjutan untuk penyelesaian kasus radikalisme oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang bersifat elektronik bahkan dapat melakukan diskusi secara online. Aplikasi ini untuk memudahkan mekanisme penanganan pengaduan PNS yang diduga terpapar radikalisme.
Tjahjo berharap, keberadaan aplikasi berbasis digital ini dapat memudahkan penanganan radikalisme, terlebih di era pandemi Covid-19 saat ini yang memerlukan adaptasi terhadap tatanan normal baru atau new normal.
“Aplikasi ASN No Radikal ini juga berperan sebagai media pengawasan dan diskusi antar pimpinan kementerian/lembaga dan kepala daerah dalam penanganan ASN yang terpapar radikalisme,” pungkasnya.


Like it? Share with your friends!

120

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak