Blokir Facebook dan WhatsApp Suami, Istri Ditusuk Hingga Tewas

1 min


118
Blokir Facebook dan WhatsApp Suami, Istri Ditusuk Hingga Tewas

Suara.com – Suami, I Ketut Gede Arisata (23), didakwa menusuk istrinya, Ni Gusti Ayu S, hingga tewas bersimbah darah di kamar kos di Denpasar Barat, pada 17 Oktober 2019 silam.

Seperti dikutip dari Beritabali.com–jaringan Suara.com–, kasus pembunuhan istri yang dilakukan suaminya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Senin (24/2).

Terdakwa I Ketut Gede Arisata nampak tenang saat didudukkan di muka sidang yang diketuai hakim Esthar Oktavi,SH.MH di ruang sidang Kartika.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie,SH dalam dakwaannya membeberkan awal terdakwa melakukan tindakan brutal menghabisi istri yang hubungannya sudah tidak harmonis lagi.

Peristiwa itu berawal saat terdakwa datang ke rumah kos korban di Jalan Gunung Sanghyang 124, Padangsambian, Denpasar Barat, Kamis (17/10/2019) sekitar pukul 01.30 WITA.

Pintu kamar kos saat itu tertutup dan terkunci. Terdakwa lalu mendobrak pintu. Ketika itu, terdakwa bertanya kepada korban tentang postingan yang ditulis korban di Facebook.

“Terdakwa bertanya mengapa korban memblokir WA dan Facebook terdakwa, saat itu korban menjawab dengan kata-kata, “saya sudah tidak ada sangkut paut lagi dengan kamu,” sebut jaksa dalam dakwaan.

Jawaban korban memicu adu mulut. Saat itu korban hendak keluar dari kamar. Tapi, karena sangat emosi, terdakwa mengeluarkan pisau kecil sepanjang kurang lebih 15 sentimeter dengan gagang kayu dari dalam tas terdakwa.

Terdakwa langsung menusuk punggung korban sebanyak dua kali sehingga korban jatuh tersungkur bersimbah darah. Setelah menusuk, terdakwa pergi meninggalkan korban serta mengunci pintu kamar kos dari luar.

Tetangga korban yang mengetahui kejadian itu berusaha menyelamatkan korban. Namun sayangnya korban sudah tak bernyawa saat menjalani perawatan di RSUP Sanglah Denpasar.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat ( 2) mengakibatkan matinya korban Ni Gusti Ayu Seriasih,” terang jaksa dari Kejari Denpasar.


Like it? Share with your friends!

118

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak