Bocorkan data 3,3 juta pengguna, Korea Selatan denda Facebook

1 min


117

ILUSTRASI. Sumber: Yonhap,Yonhap | Editor: S.S. Kurniawan KONTAN.CO.ID – SEOUL. Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan (PIPC), Rabu (25/11), mendenda Facebook Inc. sebesar 6,7 miliar won atau sekitar Rp 84,8 miliar karena membocorkan data 3,3 juta warga negeri ginseng kepada perusahaan lain. Ini merupakan tindakan keras pertama PIPC terhadap Facebook, raksasa teknologi asal Amerika Serikat. Melansir Yonhap, PIPC mengatakan, Facebook melanggar Undang-Undang Informasi Pribadi dengan memberikan data setidaknya 3,3 juta dari total 18 juta pengguna di Korea Selatan dari Mei 2012 hingga Juni 2018 ke perusahaan lain tanpa persetujuan mereka. Menurut lembaga pengawas tersebut, ketika pengguna masuk ke layanan perusahaan lain menggunakan akun Facebook mereka, informasi pribadi teman mereka di media sosial itu juga dibagikan ke penyedia layanan tersebut tanpa persetujuan. Baca Juga: Thailand mengambil tindakan hukum pertama terhadap Facebook dan Twitter Penuntutan untuk penyelidikan kriminal Informasi pribadi yang Facebook bagikan dengan perusahaan lain termasuk nama pengguna, alamat mereka, tanggal lahir, pengalaman kerja, kota asal, dan status hubungan. PIPC menyatakan, jumlah pasti dari informasi yang Facebook bagikan tidak jelas. Soalnya, jejaring sosial besutan Mark  Zuckerberg tersebut tidak memberikan dokumentasi yang relevan. Mengingat informasi tersebut bisa Facebook berikan kepada paling banyak 10.000 perusahaan lain, PIPC menyebutkan, sejumlah besar informasi pribadi dapat dibagikan. PIPC akan membawa Facebook Ireland Ltd., yang bertanggungjawab atas operasi Facebook di Korea Selatan dari Mei 2012 hingga Juni 2018, ke penuntutan untuk penyelidikan kriminal. Baca Juga: CEO Facebook diinvestigasi Komisi Perdagangan Federal AS, ada apa? Soalnya, PIPC mengungkapkan, Facebook tidak kooperatif dalam penyelidikannya karena mengirimkan dokumen yang tidak lengkap atau palsu. Untuk itu, PIPC menjatuhkan denda lain kepada Facebook sebesar 66 juta won atas dokumentasi palsu tersebut. Facebook menyayangkan langkah PIPC tersebut. “Kami bekerjasama dengan penyelidikan secara keseluruhan,” kata Facebook dalam sebuah pernyataan. “Kami belum meninjau secara cermat tuntutan PIPC”. Pada 2018, Komisi Komunikasi Korea Selatan (KCC), regulator telekomunikasi negeri ginseng, mulai menyelidiki Facebook sebelum menyerahkan kasus tersebut kepada PIPC.   Sumber : Yonhap,Yonhap Editor: S.S. Kurniawan


Like it? Share with your friends!

117

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak