PORTAL JEMBER – Setiap warga negara Indonesia perlu mengurus surat pindah apabila memutuskan untuk pindah tempat tinggal. Agar dapat lebih mudah dalam pengurusan dokumen data diri, setiap warga negara Indonesia perlu mengurus surat pindah. Tujuan dari pengurusan surat pindah ini yakni untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Referensi Makanan hingga Kecantikan Selain untuk memperbarui database Disdukcapil, juga mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Anda.
Dikutip Portal Jember dari laman Dispendukcapil Kabupaten Jember, Rabu 14 Oktober 2020, berikut disajikan informasi saat masyarakat yang akan melakukan proses pindah dari Jember menuju kabupaten/kota lain hanya perlu memenuhi 2 persyaratan berikut ini : 1. KTP-el pemohon yang akan pindah 2. KK pemohon Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober, Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale