CCTV Viral di Grup WhatsApp, Komplotan Maling Motor di Cilegon Dibekuk

1 min


126
CCTV Viral di Grup WhatsApp, Komplotan Maling Motor di Cilegon Dibekuk

Polres Cilegon saat ekspose pengungkapan komplotan maling motor yang berhasil dibekuk setelah rekaman CCTV viral di grup WhatsApp. (BantenHits.com/ Iyus Lesmana)
Cilegon – Jajaran Petugas Kepolisian Satreskrim Polres Cilegon berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian bermotor (curanmor) yang beroperasi di Kota Baja dan Kabupaten Serang.
Pelaku yang diketahui berjumlah delapan orang tersebut diamankan setelah video rekaman CCTV aksi pelaku viral di grup WhatsApp.
Informasi yang berhasil dihimpun, dengan dBermodal video rekaman CCTV tersebut, petugas langsung bergerak cepat melacak identitas dan dan keberadaan pelaku untuk dilakukan penangkapan.
“Awalnya viral dari video di group WA, kita memeriksa CCTV-nya juga,” ujar Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, Saat menggelar jumpa pers di Mapolres Cilegon, Kamis, 5 November 2020.
Sigit mengungkapkan petugas berhasil membekuk pelaku pertama yakni AS (18) di Pelabuhan Merak. Saat itu pelaku diketahui hendak akan menyebrang ke salah satu daerah di Provinsi Lampung.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, petugas langsung melakukan pengembangan kepada para pelaku lainnya alhasil sebanyak tujuh pelaku yakni SH (34), MR (21), RK (38), HR(31), HRY (21), SR (25) dan AA (32) dibekuk petugas di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera. “Ada juga yang ditangkap dari Lampung, tim menangkap pelaku di sana. Tentu akan berkembang jaringan, jumlah, dan titik lainnya,” terangnya.
Sigit mengatakan, kepada petugas kepolisian para pelaku mengaku melakukan aksi pencurian kendaraan sepeda motor di wilayah Kecamatan Jombang, Citangkil, Cibeber dan Anyer. Bermodal kunci letter T komplotan ini berhasil menggasak 10 sepeda motor dengan alasan faktor perekonomian.
“Selama ini hasil pemeriksaan motifnya ekonomi, itu jadi kajian kami. Jangan anggota merasa bangga bisa mengungkap, tapi juga dianalisis mengapa kejahatan terjadi,” ujarnya.
Di tempat yang sama Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Maryadi membeberkan, usai berhasil mendapatkan barang hasil curian kemudian pelaku menjualnya ke wilayah Sumatera dengan harga Rp 2 juta-Rp 3 juta.
“Mereka jual ke Lampung, ada yang ke Sumatera. Dijual antara Rp 2 juta sampai Rp 3 juta. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, ancamannya pencurian dengan pemberatan, hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tandasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana
 


Like it? Share with your friends!

126

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak