IDXChannel – Selama pandemi pinjaman online (pinjol) semakin gencar menawarkan pinjaman kreditnya kepada masyarakat. Tapi tetap ada saja yang tertipu dengan pinjol ilegal, apalagi yang ditawarkan melalui WhatsApp atau SMS.
Supaya Anda tidak terjebak dengan pinjol ilegal, Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Instagramnya @kemenkominfo, menyarankan sebaiknya Anda memahami 5 hal ini.
1. Pinjaman online yang ilegal dilarang melakukan pemasaran melalui WhatsApp atau SMS tanpa persetujuan konsumen.
2. Jangan pernah klik tautan yang diberikan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp.
3. Jangan tergiur penawaran pinjaman cepat tanpa agunan.
4. Blokir dan hapus nomor penawaran pinjaman online ilegal.
5. Cek legalitas pinjaman online ke OJK sebelum ajukan pinjaman.
Anda bisa cek legalitas izin pinjaman online atau fintech ke kontak OJK di 157 atau WhatsApp di 081157157157. Bisa juga melalui email konsumen@ojk.go.id dan laman www.ojk.go.id.
(SANDY)