Cemburu Liat Facebook, Rudianto Jauh-jauh dari Madura ke Bali untuk Membunuh Istri Sirinya

1 min


146
Cemburu Liat Facebook, Rudianto Jauh-jauh dari Madura ke Bali untuk Membunuh Istri Sirinya

StikerWA.COM – Rudianto (45) tampak tenang menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (5/3/2020).
Oleh majelis hakim, pria asal Sampang Madura ini dihukum 16 tahun penjara.
Rudianto divonis bersalah karena telah membunuh istri sirinya, Halimah.

Kejadian berdarah itu terjadi pada 15 Oktober 2019 lalu di halaman parkir Kampus Stispol Wira Bhakti, Jalan Lely, Kereneng, Denpasar.

Rudianto tega membunuh Halimah karena berlatar cemburu.
Atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa pun menyerahkan kepada tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Peradi Denpasar untuk menyampaikan tanggapan.
“Terimakasih Yang Mulia. Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, terhadap putusan ini kami menerima,” ujar I Putu Aris Pratama Darmika selaku anggota penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim pimpinan I Made Pasek.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan belum bersikap dan menyatakan masih pikir-pikir.
Sebelumnya jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini menuntut Rudianto dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Meski putusan lebih ringan dibandingkan tuntutan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.
Untuk itu terdakwa dinyatakan, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan berencana merampas nyawa Halimah.


Like it? Share with your friends!

146

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak