Laporan wartwan TribunBone.com, Justang Muhammad
WATAMPONE, StikerWA.COM – Ceroboh saat video call, foto-foto SM tanpa busana disebar di Instagram, Facebook, WhatsApp.
Tim Resmob Polres Bone bersama Resmob Polres Pinrang menangkap terduga pelaku tindak pidana penyebaran foto tanpa busana melalui media sosial.
Pelaku yang diamankan bernama Supriadi (36), warga Jl Petta Nompo, Kelurahan Unyi, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (14/5/2019) malam.
Pelaku berstatus lajang itu diamankan lantaran nekat menyebar foto tanpa busana pacarnya berinisial SM (22) ke media sosial Facebook dan Instagram setelah jalinan asmaranya diputuskan.
Hal itu diungkapkan Kanit Resmob Polres Bone Ipda Achmad Alfian yang memimpin penangkapan terduga pelaku di rumahnya.
Ia menyebutkan, kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Pinrang lantaran korbannya warga Pinrang.
“Yang kami amankan itu berdasarkan dari laporan mantan pacar pelaku, berinisial SM (22) wara Bua, Kelurahan Manarang, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang yang diterima tim Resmob Polres Pinrang, kemudia anggota dari Polres Pinrang melakukan koordinasi dengan unit kami,” kata Ipda Achmad Alfian yang ditemui TribunBone.com di salah satu rumah makan, Rabu (15/5/2019) sore.
Ipda Achmad Alfian menjelaskan, korban dengan pelaku sempat menjalin hubungan asmara atau bpacaran.
Selama itu, korban sering melakukan video call dengan terduga pelaku dalam keadaan tanpa busana.