Faktual.Net, Jakarta Utara – Minggu (21`/06/2020), CKTRP (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang serta Pertanahan) atau Citata tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara geram dengan ulah P.T. Handy Jaya Sukatama yang menurunkan segel merah dan memasangnya tidak terpampang seperti awal dipasang oleh pihak Citata Jakarta Utara.
Banner segel P.T. Handy Jaya Sukatama yang diletakkan di dalam pagar.
Sudah kedua kalinya pihak Citata memampangkan banner segel merahnya di bangunan parkiran yang sejak awal sudah bermasalah karena adanya penolakan dari yang menyebut sebagai warga dalam hal ini Forum Dewan Masjid.
Informasi yang didapat faktual.net dari narasumber pihak Citata Kota Administrasi Jakarta Utara, bahwa Citata Jakarta Utara akan memasang segel permanen dan juga garis line bagunan tersebut.
Pihak PTSP Jakarta Utara melalui pimpinannya Lamhot Tambunan mengutarakan kepada faktual.net bahwa terbitnya IMB bangunan parkir P.T. Handy Jaya Sukatama karena sudah tidak ada masalah dengan warga dan juga sudah sesuai prosedur bahkan juga tidak bermasalah dengan zonasi.
Keadaan lokasi bangunan parkir P.T. Handy Jaya Sukatama yang diduga bermasalah
“Terkait dengan bangunan parkir milik Handy Jaya sudah tidak ada permasalahan,karena dari asisten pembangunan sudah menyatakan bahwa warga dan pihak Handy Jaya sudah ada kesepakatan dengan berdirinya bangunan tersebut, dan tidak dipermasalahkan lagi,” ujar Lamhot.
” Jika mau lebih detailnya lagi,langsung saja ke pihak asisten pemerintahan,karena dari kami PTSP menerbitkan IMB bangunan Handi Jaya sudah sesuai aturan,” ucap Lamhot.
Asisten Pemerintahan Abdul Khalit saat dikonfirmasi melalui aplikasi WA mengatakan kepada faktual.net tidak bersedia berbicara mengenai bangunan P.T. Handy Jaya Sukatama karena itu bukan bidangnya.
“Saya mau saja audiensi, tetapi kalo bicara terkait di atas, bukan bidang saya Bang, Itu lebih ke ekbang dan bagian PLH,” jelas Khalit
” Giliran masalah dia (Lamhot PTSP) sebut saya,” tambah Khalit.
Tertera dan dijelaskan dalam aturan dan peraturan untuk mendirikan bangunan di Provinsi DKI Jakarta agar dapat dipatuhi oleh pemilik mau maupun pelaksana pemborong unit bangunan, yang tertuang dalam produk hukum :
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Dan perusakan segel juga dapat dimaksud selain merusak dengan merobek atau menurunkan kertas segel yang dipasang, tetapi dengan menggunakan bangunan yang sudah disegel, meski tidak merusak kertas segelnya, tetap termasuk pelanggaran merusak segel.
Ancaman hukuman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 232 Ayat (1) tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan adalah empat tahun kurungan. Adapun hukuman atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Tata Ruang adalah kurungan 3,5 tahun dan denda Rp 500 juta.
Bangunan parkir milik P.T. Handy Jaya Sukatama yang terletak di Jalan Seroja No. 34 RT 016 RW 003 Kelurahan Sunter Agung Kecamatam Tanjung Priok Jakarta Utara dengan No.IMB 496/C.37 b/31.72.02.1006.02.004.R.a.b/2/-1.785.51/2019 TGl 18 Nopember 2019., di duga bermasalah sehingga dipasang banner segel.
Banner segel milik Sudin CKTRP Jakarta Utara untuk bangunan parkir P.T. Handy Jaya Sukatama terpasang di tembok bagian dalam bangunan sehingga tidak dapat terlihat oleh masyarakat umum atau pejabat publik yang diduga untuk ” mengelabui ” bahwa seolah bangunan tersebut tidak bermasalah.
Bangunan parkir milik P.T. Handy Jaya Sukatama berada di lokasi di antara komplek perumahan Griya dan juga pemukiman warga dan informasi yang di dapat bangunan tersebut dari awal sudah bermasalah dengan penerbitan Ijin IMBnya karena ditolak oleh FDM (Forum Dewan Masjid) yang berdekatan dengan Masjid Annur.
Pejabat RW 003 Kelurahan Sunter Agung Jakarta Utara melalui aplikasi WAnya menjelaskan bahwasannya terkait pembangunan gedung parkir milik P.T. Handy Jaya Sukatama dari awal sudah kisruh.
Ketua RW 03 Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara pernah mengatakan melalui aplikasi WA merasa tidak pernah menerima apapun dari permasalahan PT Handy Jaya Sukatama.
“Masalah Handi Jaya bukan urusan saya. Saya tidak pernah di libatkan dalam administrasi, saya hanya kena dampak dari kepentingan masjid. Saya tidak pernah menerima kompensasi dari bangunan tersebut,” WA Ketua RW 03
“Saya cuma kebagian ribet aja,” jelas pejabat RW 003 Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara. (Zul/Agus)